BOJONEGORO,(Metropantura.com) - Tak seperti biasanya yang terjadi di Mapolres Tuban dari hari hari biasanya.Namun pada Hari Jumat (28/11/2014) adalah hari istimewa bagi pasangan kedua mempelai pengantin yang pada hari itu akan melakukan akta nikah di Masjid Mapolres
Sejumlah orang yang berpakaian rapi memasuki halaman Kantor Mapolres dan membawa sesuatu seperti biasanya orang yang punya hajat
Waktu menunjukan jam 10 :00 sejumlah petugas menyiapkan sejumlah perlengkapan berupa meja dan sesuatu yang dibutuhkan dalam perlehatan tersebut.
Tidak berselang lama seorang berpakian kemeja putih dan bercelana hitam memasuki ruang Masjid dan didampingi beberapa Petugas.Pemuda tersebut adalah Ahmad Rifai (19) warga Desa Sumberejo,Kec, Rengel,yang menyunting pujaan hatinya yang juga sebagai orang yang membuat dirinya sebagai penghuni ruang tahanan Mapolres Tuban, Lusti Afifah Al Mukaromah,Warga Desa Rengel.
Menurut keterangan beberapa petugas bahwa mempelai Pria dilaporkan oleh pihak pengantin Wanita,dalam laporanya bahwa pihak pria menyetubui anak dibawah umur
Akad nikah tersebut langsung dipimpin oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rengel,sebagai penghulu.Dengan mas kawin seperangkat alat solat dan uang 100 Ribu Rupiah.
“ Saudara kini sudah syah menjadi sebagai suami isteri,dan semoga saudara tabah menjalani apa yang terjadi,dan semoga hal tersebut menjadi pelajaran bagi kalian berdua” Ucap Sahli.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Suharyono, mengatakan kami melakukan kalau pihaknya melakukan penahanan kepada mempelai pria beberapa waktu lalu, atas laporan dari keluarga mempelai wanita mengenai kasus persetubuhan di bawah umur.
“Korbannya ya perempuan yang sekarang menjadi istrinya, kami melakukan penahanan adalah sudah menjadi hak kami,karna kami mendapat laporan dari pihak korban, kalau kami tidak melakukan hal itu, kalau jadi hal hal yang tidak di inginkan siapa yang bertanggung jawab ” kata Suharyono.ndo