BOJONEGORO,(Metropantura.com) - Salah satu Media local di Bojonegoro menyomasi Bupati Bojonegoro Suyoto, terkait perlakuan yang tak senonoh yang dilakukan oleh salah satu Staf ahli Bupati berinsial KS,kepada salah satu Wartawan Media Suara Banyuurip tersebut RW (29). Melalui surat somasi bernomor 1/I-1/Nov/1/2014 itu dilayangkan terkait dugaan tindakan asusila dan pelecehan profesi yang dilakukan Staf Ahli Bupati, KS.
Dalam somasi dijelaskan kronologis tindakan asusila itu sering dilakukan KS ketika RW sedang melakukan tugas jurnalistik. Yakni ketika RW melakukan wawancara KS sebagai nara sumber.
"Karena ini sudah tindakan asusila dan pelecehan profesi. Kami minta saudara KS minta maaf kepada RW dihadapan Bupati, Wakil Bupati dan Sekkab, dan jajaran Redaksi Suara Banyuurip," kata Pimpinan Redaksi Suara Banyuurip, Teguh Budi Utomo.
Somasi yang dilayangkan ke Bupati Bojonegoro itu diterima oleh Bagian Umum Skretariat Daerah Bojonegoro. Selain itu somasi juga ditembuskan kepada Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bojonegoro dan Persatuan Wartawan Bojonegoro (PWB).
"Jika dalam waktu tujuh hari somasi ini tak ditanggapi, kami akan membawa pelecehan profesi wartawan ini ke lembaga hukum," tegas Teguh.
Menurut pengakuan RW, tindakan asusila itu telah dilakukan KS beberapa kali. Terakhir perbuatan itu dilakukan KS di rumah makan ikan bakar Klothok di wilayah Kecamatan Padangan, Bojonegoro, usai melakukan peninjauan lokasi sumur minyak tua Wonocolo yang terbakar bersama Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bojonegoro, Rabu 26 Nopember 2014.
"Setiap kali melakukan wawancara KS, dia memperlakukan saya bukan sebagai seorang jurnalis. Ia sering melakukan perbuatan tak senonoh dan tak menghargai profesi saya sebagai wartawan," kata RW saat melakukan konsultasi ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Bojonegoro.
Dia mengungkapkan, perbuatan KS yang melampaui batas yang dilakukan pada Agustus 2014 di Badan Lingkungan Hidup (BLH) saat melakukan peliputan pertemuan masalah tambang Galian C. Pada saat itu, KS yang masih menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), memegang bagian sensitif RW ketika sedang mewancarainya.
"Apa yang dilakukan KS sudah merupakan pelecehan kepada seorang perempuan dan profesi. Karena itu saya akan terus melanjutkan kasus ini ke proses hukum. Senin besok saya akan melaporkan tindakan asusila oleh KS secara resmi," tegas RW.
Sesuai hasil konsultasi kepada penyidik, perbuatan yang dilakukan KS telah memenuhi unsur tindakan asusila. Karena bagian tubuh korban yang dipegang KS merupakan area sensitif. Dalam konsultasi itu, RW didampingi sejumlah pengurus AJI Kota Bojonegoro.
"Kita akan mendampingi RW dan mengawal kasus ini sampai tuntas. Agar nantinya tidak ada pejabat yang melecehkan profesi jurnalis karena itu bertentangan dengan UU tentang Pers No.40 tahun 1999," tegas Sekretaris Aji Kota Bojonegoro, Khorij Zainal Asrori
Sementara itu Mantan Ketua PWB Sandi Suswondo Menyesalkan apa yang dilakukan oleh salah satu pejabat teras dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Bojonegoro.”Ini perlu ditindak lanjuti oleh Bupati, karna ini menyangkut Profesi jurnalistik,kalau hal ini dibiarkan akan terjadi perbuatan tersebut dikemudian hari”. Ujarnya.
Saat Wartawan Media Metro Pantura berusaha konfirmasi kepada, KS melalui Nomor HP 08133048xxxx,namun Nomor tersebut tidak aktif. ndo