BOJONEGORO,(metropantura.com) - Anggota komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyelesaikan permasalahan yang ada di sumur minyak tua baik di Kecamatan Kedewan dan Malo. Permintaan itu disampaikan komisi A yang membidangi masalah hukum saat bertolak ke Jakarta pada Minggu lalu.
Pada kesempatan itu, Komisi A menyampaikan beragam persoalan yang terjadi dalam pengelolaan sumur minyak tua di Bojonegoro. Di antaranya kerusakan lingkungan, penambangan ilegal, dan tidak adanya pendapatan asli daerah (PAD) dari sumur minyak tua untuk Bojonegoro.
"Semua permasalan sudah kami sampaikan saat pertemuan, secara rinci dan detail " ujar Sekretaris Komisi A DPRD Bojonegoro, Donny Bayu Setiyawan kepada sejumlah wartawan diruanganya Rabu beberapa hari yang lalu.
Dia menambahkan, dalam pertemuan yang dihadiri beberapa pejabat penting di Kementrian ESDM tersebut pihaknya juga minta agar sumur-sumur minyak tua dikelola secara kerja sama operasi (KSO) dengan PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bojonegoro.
“Kita berharap BUMD mempersiapkan diri sembari mengevaluasi kinerja KUD yang saat ini mengelola sumur tua,” tandas Donny.
Sekretaris DPC Partai PDI-P ini menegaskan, akan membuat payung hukum berupa peraturan daerah (Perda) untuk mengatur keberadaan sumur minyak tua pada 2015 mendatang.
"Rencana ini mendapat dukungan penuh dari Kementerian ESDM. Mereka mendorong supaya dalam pengelolaan sumur tua tetap melibatkan penambang-penambang dari lokal,paling tidak para penambang local yang menggantungkan hidupnya dari sumur tua tersebut, tidak kehilangan mata pencarianya "ujar Dony mengakiri.ndo