Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Anndal Lalin Diproses Tanpa Rekomendasi Tim Daerah, Gedung Citi-9 di Evaluasi, KFC Terancam Ditutup

Rabu, 03 Desember 2014 | 21.36.00 WIB | 0 Views Last Updated 2014-12-03T14:47:04Z
Gedung Citi-9 di Evaluasi, KFC Terancam Ditutup
GRESIK,(metropantura.com) - Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Badan Perijinan dan Penanaman Modal (BPPM) akan melakukan evaluasi dengan tim verikasi (Satpol PP, Dishub, BLH dan DPPKAD) terkait beroperasinya KFC di perempatan Jalan Wahidin Sudiro Husodo dan Jalan Tridharma Kota Gresik. Meski ijin mendirikan bangunan (IMB) sudah ada dan ijin gangguan (HO) telah diproses, dokumen proses andal lalin (analisa dampak lalulintas) dan penebangan pohon tanpa ijin dalam kajian tim verifikasi.

"Kami akan melakukan evaluasi dengan tim verifikasi, karena kelengkapan surat sebagai pijakan legalitas usaha belum terpenuhi. Misalnya penebangan pohon tanpa ijin adalah tindakan melawan hukum serta andal lalin prosesnya banyak yang janggal," kata Farida Hazna, Kabid Perijinan di BPPM Pemkab Gresik, Selasa (2/12).

Farida menegaskan pihaknya akan segera melakukan evaluasi ijin-ijin milik citi-9 yang diakuinya banyak masalah. Perijinan mestinya adalah satu kesatuan, jika ini yang satu dan lainya belum tuntas sebaiknya harus ada tindakan eksekusi. "Makanya dari informasi soal amdal lalin yang mestinya dikeluarkan pemerintah pusat karena berada dijalur nasional dan penebangan pohon tanpa ijin ini akan kami tindak lanjuti. Karena perijinan usaha adalah dalam satu kesatuan yang tidak terpisahkan," jelasnya.

Kasatlantas Polres Gresik, AKP Made Parwita juga mengaku jika pihaknya tidak pernah diajak membahas rekomendasi amdal lalin yang kabarnya dikeluarkan oleh Dishub Propinsi Jatim. "Kami tidak pernah diajak rapat, tapi katanya andal lalin sudah ada tapi dari propinsi. Kami sekarang sedang mengkaji soal lalulintasnya, sebab KFC ini berada dittikungan perempatan yang berpotensi membahayakan pengguna jalan," katanya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Andhy Hendro Wijaya yang mengaku tidak ada pelibatan pembahasan sebagai rekomendasi andal lalin. "Itu kan jalan nasional, mestinya Amdalnya dari pusat, bukan dari propinsi, rekomendasinya tentunya dari pemerintah daerah sesuai jalan itu berada," ujar Andhy.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) Darmawan mengatakan, terkait penebangan pohon tanpa ijin pihak telah memanggil manajemen citi-9. Sayangnya yang hadir bukan pemilik usaha sehingga ditolak. "Yang datang bernama Azis. Dan orang ini juga tidak membawa surat kuasa sehingga kami tolak. "Kami hanya menginginkan yanng bertanggungjawab datang, sebab penebangan pohon tanpa ijin adalah tindak pidana, sesuai dengan perda," jelas Darmawan.

Sementara itu, Bupati Lira Gresik Choirul Anam mengungkapkan, penebangan pohon tanpa ijin tidak bisa ditoleransii, karena merusak lingkungan dan termasuk tindak pidana. "Jangan sampai citi-9 membayar denda langsung. Sebab dalam ketetapan perda meski termasuk tipiring pembayaran harus diputuskan oleh pengadilan," jelas Anam.

Ia juga mendesak kepada Satpol PP maupun pihak-pihak terkait untuk mengawasi proyek-proyek citi-9 yang lainya. Pasalnya perusahaan properti ini kerap melakukan pelanggaran perijinan yang berkaitan dengan usahanya. "Coba perijinan itu ngecek citi-9 yang bener, karena ada dugaan ciiti-9 ini beberapa perijinanya banyak yang tidak beres, dikabarkan pula bahwa citi-9 memanfaatkan ABT namun tidak berijin," ujarnya.

Anam meminta kepada pemerintah dan pelaku usaha di Gresik agar melakukan usaha dengan segala cara karena akan merugikan masyarakat Gresik. "Kemudahan usaha jangan dimanfaatkan dengan mempraktekkan usahanya seolah-olah tidak melanggar. Warga masyarakat Gresik yang dirugikan, karena penataan Kota jadi semrawut," pungkasnya.sgg/uki
×
Berita Terbaru Update