Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Broker Narkoba Jenis Sabu Ditangkap Polisi

Kamis, 04 Desember 2014 | 21.00.00 WIB | 0 Views Last Updated 2014-12-04T14:00:54Z
GRESIK,(metropantura.com) - Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Gresik menangkap seorang lelaki yang diduga terlibat pengedaran narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Veteran Desa Gending Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik.

Kepala Satuan Narkoba Polres Gresik AKP Chotib Widiyanto melalui Kasubag Humas AKP Tatik di Mapolres Gresik, Kamis (4/12) mengatakan seorang tersangka tersebut adalah Djani (49), warga Gresik Kabupaten Gresik, yang kini ditahan di Mapolres untuk pemeriksaan.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, antara lain dua paket plastik transparan berisi sabu-sabu seberat 20,19 gram, sebuah tabung plastik bekas bungkus permen karet, uang tunai Rp1.485.000, handphone Samsung.

Menurut Tatik, tersangka Djani ditangkap oleh petugas di Garasi Mobil Jalan Veteran Belakang Puskesmas Gending, Sabtu (29/11) sekitar pukul 13.00 WIB.

Tatik menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AR di Batu, Malang, yang kini masih menjadi buron polisi.

Tersangka membeli sabu-sabu seharga Rp4,8 juta dengan cara ditransfer ke bank dan kemudian sabu-sabu diterima di alamat kawasan Jalan Veteran Gresik, Sabtu (29/11) sekitar puku 11.00 WIB. Barang haram itu, diambil oleh tersangka setelah menerima pesan dari AR petunjuk lokasinya.

"Petugas kini masih mengejar AR yang diduga terlibat jaringan pengedaran narkoba di Gresik," kata Tatik Humas Polres Gresik.

Petugas sebelumnya juga menangkap seorang yang diduga terlibat peredaran jaringan narkoba di Jalan Dr Sutomo, Gresik, bersama barang bukti satu paket sabu-sabu terbungkus plastik transparan dan lakban.

Seorang tersangka tersebut yakni Nbl (20), warga Gresik. Dia ditangkap pada Jumat (12/10), sekitar pukul 19.30 WIB.

Menurut Tatik, tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang bernama Dj asal Gresik, dengan cara membeli seharga Rp700 ribu per paket. Uang diserahkan langsung kepada Dj dan tersangka langsung diberi satu paket sabu-sabu.

Atas perbuatannya itu tersangka dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal kurungan penjara 12 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar.sgg
×
Berita Terbaru Update