Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dua Pemilik Warung Penjual Miras di Ringkus Polisi

Senin, 08 Desember 2014 | 19.56.00 WIB | 0 Views Last Updated 2014-12-08T12:56:21Z
GRESIK,(metropantura.com) - Kepolisian Sektor Ujungpangkah berhasil mengamankan sejumplah barang bukti minuman keras jenis arak dan toak dari dua tempat warung yang berada di depan balai desa Karangrejo dan di desa Bolo Kecamatan Ujungpangkah, Senin (8/12).

"Awalnya kita mendapat laporan dari masyarakat sering terjadi keributan di beberapa warung yang ditengarai menjual minuman keras (Miras), kami datang satu tim gabung untuk langsung ke TKP." Ujar Kapolsek Ujungpangkah AKP Rudi Hartono.

Menurut Rudi timnya berhasil mengamankan dua pemilik warung, Mukhofin (49) Warga Kampung Randuagung Rt 03 Rw 07 Pangkah Kulon, dan Samsul (52) Warga Desa Karangrejo Rt 04 Rw 03.Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik.

Tambah Rudi, selain mengamankan dua pemilik warung pihaknya juga mengamankan minuman keras jenis arak dan toak.

"Selain kita mengamankan dua pemilik warung penjual minuman keras, juga barang bukti berupa minuman keras kurang lebih 200 liter kita amankan." Pungkasnya.sgg
×
Berita Terbaru Update