GRESIK,(metropantura.com) - Petugas Kepolisian Polres Gresik menangkap kurir narkoba yang membawa shabu seberat 0,46 gram yang dibawa dari Surabaya menuju Gresik.
Kasat Narkoba Polres Gresik AKP Chotib Widiyanto, mengatakan kurir narkoba itu ditangkap di Jalan Maijend Sungkono depan pabrik BHS, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik pada Sabtu (6/12).
"Seorang kurir narkoba tersebut adalah BD (47) Warga Dupak gang 4 nomer 35 Rt 07,Rw 06 Kelurahan Jepara Kecamatan Bubutan surabaya." Ujar Chotib.
Menurut Chotib, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang akan adanya shabu dari Surabaya yang akan dibawa masuk ke Kota Gresik.Setelah mengumpulkan informasi yang lengkap, pihak kepolisian mengetahui identitas sepeda motor dan ciri ciri orang yang akan membawa narkoba jenis shbu tersebut.
"Ketika melintas di Jalan Maijend Sungkono, pihak kepolisian menghentikan sebuah sepeda motor mio warna merah yang dinaiki BD dengan nomor polisi L 6254 NX yang diduga membawa shabu,ketika digeledah, pihak kepolisian menemukan satu kantong plastik berisi shabu."Pungkasnya
Setelah menemukan shabu tersebut, pihak kepolisian mengamankan seluruh barang bukti, termasuk satu unit telepon genggam yang digunakan tersangka. Pihak kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui pemilik dan tujuan pengiriman shabu itu.sgg
Kasat Narkoba Polres Gresik AKP Chotib Widiyanto, mengatakan kurir narkoba itu ditangkap di Jalan Maijend Sungkono depan pabrik BHS, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik pada Sabtu (6/12).
"Seorang kurir narkoba tersebut adalah BD (47) Warga Dupak gang 4 nomer 35 Rt 07,Rw 06 Kelurahan Jepara Kecamatan Bubutan surabaya." Ujar Chotib.
Menurut Chotib, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang akan adanya shabu dari Surabaya yang akan dibawa masuk ke Kota Gresik.Setelah mengumpulkan informasi yang lengkap, pihak kepolisian mengetahui identitas sepeda motor dan ciri ciri orang yang akan membawa narkoba jenis shbu tersebut.
"Ketika melintas di Jalan Maijend Sungkono, pihak kepolisian menghentikan sebuah sepeda motor mio warna merah yang dinaiki BD dengan nomor polisi L 6254 NX yang diduga membawa shabu,ketika digeledah, pihak kepolisian menemukan satu kantong plastik berisi shabu."Pungkasnya
Setelah menemukan shabu tersebut, pihak kepolisian mengamankan seluruh barang bukti, termasuk satu unit telepon genggam yang digunakan tersangka. Pihak kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui pemilik dan tujuan pengiriman shabu itu.sgg