TUBAN,(Metopantura.com) - Jajaran Polres Tuban telah berhasil mengamankan 3.800 liter minyak mentah yang diduga berasal dari sumur tua di wilayah kerja Pertamina EP Asset 4 Field Cepu.
Barang tersebut dibawa oleh seseorang yang bernama Abdul Mukti (39), warga Desa Mojoranu, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Barang tersebut menggunakan truk berwarna putih dengan Nomor Polisi (Nopol) AA-1750-DB.
“Pelaku mengangkut minyak mentah atau lantung didalam 19 drum, masing-masing satu drum berisi 200 liter,” kata Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Suharyono, Selasa (16/12/2014).
Pada saat penangkapan kemarin malam terjadi setelah petugas melakukan penghadangan. saat itu pelaku mengaku membawa minyak mentah dari Desa Wonocolo, akan dikirim ke beberapa wilayah di Kabupaten Bojonegoro.
Saat truck melintas di Kecamatan Senori, tepatnya di Dusun Ngebrak, Desa Wanglu, petugas Polsek setempat menghentikan laju kendaraan. Polisi menanyakan surat kelengkapan dokumen sah pengangkutan minyak mentah.
“Tetapi pelaku tidak mampu menunjukan dokumen yang dimaksud petugas,” kata Suharyono.
Melihat ada kejanggalan ini, petugas dari jajaran Satlantas membawa pelaku ke Polsek Senori untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah benar terbukti melakukan jual beli minyak mentah tanpa ijin, pelaku akhirnya dibawa ke Mapolres Tuban untuk ditahan.
“ Atas tindakanya tersebut pelaku kita jerat dengan Pasal 53 huruf b dan d Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” ujarnya.ndo