×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Special Pembuat STNK di Bekuk Polisi

Senin, 29 Desember 2014 | 20.49.00 WIB | 0 Views Last Updated 2014-12-29T13:49:55Z
GRESIK,(metropantura.com) - Sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Kabupaten Gresik, berhasil diringkus Jajaran Satrekrim Polres Gresik. Dari hasil penyidikan polisi berhasil menangkap tiga pelaku dengan tersangka utama berinisil S (37) warga Dusun Panglungan Desa Panglungan Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang. Sementara dua tersangka lainnya yang ditangkap berinisial AI (36) Warga Dusun Ngledok Desa Giriharjo Kecamatan Puhpelem Kabupaten Wonogiri, sebagai perantara jasa STNK palsu, dan AJ (34) Warga Dusun Klantingsari Desa Klanting Kecamatan Tarik Sidoarjo, pemesan jasa STNK palsu.

Kapolres Gresik, AKBP E Zulpan, Senin (29/12), mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas menangkap S (37). warga Dusun Panglungan Desa Panglungan Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang Ia ditangkap di kontrakannya pada Rabu lalu, (17/12).

"Pelaku sudah satu tahun menjalankan aksinya membuat jasa perpanjangan STNK dan membuat BPKB mobil dan motor," kata AKBP E Zulpan di Gresik.

"Saat tertangkap, ditemukan barang bukti satu unit mobil toyota innova warna silver tahun 2008 nopol, S 817 WW yang di duga merupakan barang hasil kejahatan yang rencananya akan di jual kepada orang lain melalui perantara AI (36) Warga Dusun Ngledok Desa Giriharjo Kecamatan Puhpelem Kabupaten Wonogiri," kata E Zulpan.

Petugas pun melakukan pengembangan ke tersangka lainnya. Hasilnya, petugas kembali menangkap pengguna atau pemakai STNK palsu, yaitu AJ (34) Warga Dusun Klantingsari Desa Klanting Kecamatan Tarik Sidoarjo, menggunakan STNK palsu untuk 1 unit mobil Suzuki APV dan AI (37) menggunakan STNK palsu untuk jenis Toyota Avanza. "Kami juga menangkap AI dan AJ. Dia itu perantara S ke para pemesannya," ujarnya.

"Dua tersangka ini ketahuan karena mencoba memesan STNK palsu untuk mobilnya melalui perantara bernama S," kata Zulpan.

Tersangka mengakui dirinya baru menjalankan bisnis ini baru satu tahun. S mengatakan dia belajar sendiri memalsukan surat-surat sejak Oktober 2013 lalu dan mulai melakukan aksinya sekitar Maret 2014. Bahan-bahannya pun bisa didapatkan dengan mudah di sejumlah toko kertas.

"Bahan dasarnya saya cari di toko kertas bekas. Biasanya di daerah Surabaya, kalau nggak ada bisa dicari ke tempat lain. Dicari yang jenis dan beratnya sama. Kalau ada yang mesan saya jual Rp 2 juta untuk STNK mobil dan Rp 700 ribu untuk STNK motor," ujarnya.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 lembar STNK , serta peralatan, dan 4 unit mobil yang di duga dari hasil kejahatan..

Ketiga tersangka tersebut kini ditahan di Polres Gresik. Mereka dikenai Pasal 263 Ayat (2) Jo 480 KUHP tentang Pemalsuan Surat-Surat Kendaraan Bermotor dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.sgg
×
Berita Terbaru Update