GRESIK,(metropantura.com) - DPU (Dinas Pekerjaan Umum) Pemkab Gresik menuding warga Desa Boteng Kecamatan Menganti menyerobot waduk milik PU seluas 5 hektar lebih di Desa Boteng. Sebab, waduk yang bertahun-tahun tidak pernah dilakukan perawatan itu sekarang sudah dipetak-petak warga.
Sedikitnya, sudah ada 93 warga Boteng yang mengaku berhak atas lahan di waduk tersebut. Bahkan, mereka mengaku sudah mengantongi pethok D. " Memang benar, lahan waduk seluas 5 hektar lebih di Desa Boteng sekarang dikuasai warga disana, " kata Kepala DPU Pemkab Gresik, Ir Bambang Isdianto, kemarin.
Menurut Bambang, pihak DPU baru bulan November 2014 mengetahui kalau lahannya yang menjadi aset pemerintah diserobot warga Boteng. Ketika itu, pihak DPU lakukan pematokan waduk di Boteng untuk mendata aset-aset berupa waduk agar tidak hilang.
Namun, ketika petugas DPU lakukan pendataan itu, tiba-tiba warga Boteng menghadang petugas DPU. Mereka melarang petugas DPU lakukan pematokan. Alasannya, tanah di waduk tersebut sudah menjadi milik warga, karena mereka telah membeli tanah waduk tersebut. " Petugas kami dihadang ketika lakukan pematokan. Karena tidak ingin terjadi insiden kami memilih tidak memaksakan diri untuk terus lakukan pematokan, " jelas Bambang.
Bambang mengakui, kalau waduk di Desa Boteng seluas 5 hektar lebih sudah lama tidak dikeruk. Waduk itu sekarang kondisinya dangkal dan sudah menjadi tegalan. Bahkan, warga yang mengeklaim sebagai pemilik waduk tersebut sudah memanfaatkan waduk untuk bercocok tanam. " Kondisi waduk sudah dipetak-petak dan ada gelengan (pembatas) tegalan, " katanya.
Untuk itu, pihak DPU sekarang tengah mencari data siapa yang menjual waduk di Boteng tersebut. Sehingga, 93 warga di Boteng mengeklaim sebagai pemilik waduk, karena telah membeli dari seseorang.
Bahkan, pihak DPU, lanjut Bambang telah lakukan rapat koordinasi dengan Camat Menganti, Sutrisno, pihak Kades Boteng, DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), Bagian Hukum dan pihak terkait. Rapat koordinasi itu untuk mencari tahu siapa yang berhak atas waduk tersebut. " Kami ingin masukan dari berbagai pihak untuk menelusuri siapa pemilik sah aset waduk di Boteng tersebut, " terang Bambang.
Bambang menjelaskan, waduk di Boteng seluas 5 hektar itu berdasarkan bukti yang ada sah milik milik PU. Sebab, DPU memiliki bukti-bukti sah atas kepemilikan aset tersebut. Bukti itu di antaranya berupa, kretek dan Perbup (Peraturan Bupati) Nomor 55 tahun 1999. " Karena kami pegang bukti itu, maka kami yakin kami yang berhak atas waduk tersebut, " pungkasnya.
Sementara kepala desa (Kades) Boteng, Mujiono ketika dikonfirmasi terkait 93 warganya yang mengklaim sebagai pemilik waduk seluas 5 hektar lebih di Boteng, belum bisa berkomentar banyak. Sebab, pihaknya masih menunggu hasil cross check data yang dilakukan oleh pihak DPU. " Saya tunggu hasil dari Pak Camat dan PU, " katanya singkat.sgg