GRESIK,(metropantura.com) - Demo Warga Desa Cangkir Kecamatan Driyorejo dengan mengatas namaka Komunitas Anti Lupa Pencemaran kali Surabaya (KALAPS) Rabu (7/1) kemarin yang mendesak Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto agar membongkar bangunan City9 di Desa Cangkir.
Meski mendapatkan respon dari BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal) Pemkab Gresik, Direktur City9, H. Sudjarwo membantah, kalau pembangunan City9 di Desa Cangkir Kecamatan Driyorejo tidak berizin.
Menurutnya, segala yang diperlukan, mulai IPR (izin peruntukan ruang) sudah diurus oleh pihak City9. Karena itu, pihak City9 berani membangun bangunan berupa ruko dan pergudangan.
"Kan tidak mungkin City9 yang begitu besar membangun bangunan tanpa mengantongi izin, " kata Sudjarwo.
Hanya, lanjut Sudjarwo izin berupa IMB (Izin Mendirikan Bangunan) hingga sekarang belum bisa dikeluarkan oleh BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal). Sebab, Kepala Desa Cangkir tidak bersedia mengeluarkan rekomendasi untuk pembuatan IMB.
"Saya akui IMB-nya belum ada, karena sampai sekarang Kades Cangkir tidak mau mengeluarkan rekomendasi. Padahal, saya sudah berkali-kali mengajukan, tapi selalu ditolak. Saya tidak tahu apa motivasinya," ungkapnya.
Menurutnya, pembangunan City9 di Desa Cangkir sekarang berhenti. Sebab, dihentikan oleh Satpol PP Pemkab Gresik. Bangunan dikasih portal, sehingga pihak City9 tidak bisa meneruskan. Pihak City9 menyayangkan, penyegelan yang dilakukan pihak Satpol PP itu janggal. Sebab, sebelumnya pihak Satpol PP tidak pernah memberikan teguran terhadap pihak City9. Bahkan, Satpol PP juga tidak pernah mengirimkan surat soal kesalahan City9, sehingga proyek City9 tiba tiba dihentikan begitu saja.
"Saya juga belum tahu siapa yang memerintah Satpol PP menghentikan proyek kami. Padahal proyek itu tidak ada persoalan. Ada apa dibalik itu semua. Kalau kami terus-terusan diperlakukan seperti ini, kesabaran kami pun habis, " pungkas Sudjarwo.
Djarwo juga menambahkan bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) miliknya dengan nomer 1259 NIB 12.09.02.03.00588 serta Surat Ukur nomer 170/02.03/2013 di Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo juga sudah di keluarkan dari dinas yang bersangkutan, dan Ijin Pemanfaatan Ruang (IPR) nomer - 503. 01/26 /IPR/473. 74/2013 tgl 26 peb 2013. Juga sudah pernah di terbitkan meski sekarang mati. Juga ijin Amdal Lalin nomor 660. 1/2023/104/2014 tgl 30 juni 2014 kita juga sudah kantongi.
"Mulai dari sertifikat HGB dan surat ukur itu juga kita sudah kantongi, itu yang mengeluarkan juga dari BPN, otomatis ke afsahanya kan sudah legal karna juga melalui proses prosedur, terus apa yang dipermasalahkan," keluh Djarwo.
Lebih lanjut Djarwo juga menambahkan, bahwa pihaknya pernah di laporkan ke Polres Gresik terkait Sertifikat HGB dengan nomer laporan Spp.dik/973 .A/X/2014/reskrim tgl .23 oktober 2014 atas nama pelapor Karnomo, tapi setelah melalui proses pemeriksaan akirnya Polisi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karna HGB miliknya adalah sah,
"Pernah kita dilaporkan ke polres terkait sertifikat, tapi karna bukti kepemilikan kita sah maka polisi mengeluarkan SP3," pungkas Djarwo dengan nada kesal.sgg
Meski mendapatkan respon dari BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal) Pemkab Gresik, Direktur City9, H. Sudjarwo membantah, kalau pembangunan City9 di Desa Cangkir Kecamatan Driyorejo tidak berizin.
Menurutnya, segala yang diperlukan, mulai IPR (izin peruntukan ruang) sudah diurus oleh pihak City9. Karena itu, pihak City9 berani membangun bangunan berupa ruko dan pergudangan.
"Kan tidak mungkin City9 yang begitu besar membangun bangunan tanpa mengantongi izin, " kata Sudjarwo.
Hanya, lanjut Sudjarwo izin berupa IMB (Izin Mendirikan Bangunan) hingga sekarang belum bisa dikeluarkan oleh BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal). Sebab, Kepala Desa Cangkir tidak bersedia mengeluarkan rekomendasi untuk pembuatan IMB.
"Saya akui IMB-nya belum ada, karena sampai sekarang Kades Cangkir tidak mau mengeluarkan rekomendasi. Padahal, saya sudah berkali-kali mengajukan, tapi selalu ditolak. Saya tidak tahu apa motivasinya," ungkapnya.
Menurutnya, pembangunan City9 di Desa Cangkir sekarang berhenti. Sebab, dihentikan oleh Satpol PP Pemkab Gresik. Bangunan dikasih portal, sehingga pihak City9 tidak bisa meneruskan. Pihak City9 menyayangkan, penyegelan yang dilakukan pihak Satpol PP itu janggal. Sebab, sebelumnya pihak Satpol PP tidak pernah memberikan teguran terhadap pihak City9. Bahkan, Satpol PP juga tidak pernah mengirimkan surat soal kesalahan City9, sehingga proyek City9 tiba tiba dihentikan begitu saja.
"Saya juga belum tahu siapa yang memerintah Satpol PP menghentikan proyek kami. Padahal proyek itu tidak ada persoalan. Ada apa dibalik itu semua. Kalau kami terus-terusan diperlakukan seperti ini, kesabaran kami pun habis, " pungkas Sudjarwo.
Djarwo juga menambahkan bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) miliknya dengan nomer 1259 NIB 12.09.02.03.00588 serta Surat Ukur nomer 170/02.03/2013 di Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo juga sudah di keluarkan dari dinas yang bersangkutan, dan Ijin Pemanfaatan Ruang (IPR) nomer - 503. 01/26 /IPR/473. 74/2013 tgl 26 peb 2013. Juga sudah pernah di terbitkan meski sekarang mati. Juga ijin Amdal Lalin nomor 660. 1/2023/104/2014 tgl 30 juni 2014 kita juga sudah kantongi.
"Mulai dari sertifikat HGB dan surat ukur itu juga kita sudah kantongi, itu yang mengeluarkan juga dari BPN, otomatis ke afsahanya kan sudah legal karna juga melalui proses prosedur, terus apa yang dipermasalahkan," keluh Djarwo.
Lebih lanjut Djarwo juga menambahkan, bahwa pihaknya pernah di laporkan ke Polres Gresik terkait Sertifikat HGB dengan nomer laporan Spp.dik/973 .A/X/2014/reskrim tgl .23 oktober 2014 atas nama pelapor Karnomo, tapi setelah melalui proses pemeriksaan akirnya Polisi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karna HGB miliknya adalah sah,
"Pernah kita dilaporkan ke polres terkait sertifikat, tapi karna bukti kepemilikan kita sah maka polisi mengeluarkan SP3," pungkas Djarwo dengan nada kesal.sgg