GRESIK,(metropantura.com) - Petugas Satnarkoba Polres Gresik kembali menangkap MZ (21), Warga Jalan Sindujoyo gang 7 Kelurahan Lumpur Kabupaten Gresik yang di duga selain pemakai juga pengedar Narkotika jenis shabu, Senin (5/1).
Pemuda yang berprofesi sebagai penjaga warung di perumahan Pondok Permata Suci (PPS) ini selain penjaga warung juga pemakai Narkoba dan diduga yambi mengedarkan shabu pada teman temannya, selain itu ia mengaku mendapatkan pasokan barang dari rekananya di surabaya yang kini dalam pengejaran polisi.
"Tersangka kami tangkap di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Jalan Veteran Kelurahan Segoro madu Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik Senin sekitar pukul 02:00 setelah kita mendapatkan laporan dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba di tempat itu," ujar AKP Chotib Widiyanto, Kasat Narkoba Polres Gresik.
Chotib juga menambahkan, selain melakukan penyidikan tersangka, saat ini polisi masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap rekan tersangka yang identitasnya sudah di kantongi.
"Untuk sementara barang bukti yang kami amankan satu poket Narkotika jenis shabu seberat 0,8 gram, dan sebuah dompet milik tersangka," pungkasnya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangaka terancam hukuman empat tahun penjara undang undang Narkotika pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009, dan pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009, terkait pengedaranya.sgg
Pemuda yang berprofesi sebagai penjaga warung di perumahan Pondok Permata Suci (PPS) ini selain penjaga warung juga pemakai Narkoba dan diduga yambi mengedarkan shabu pada teman temannya, selain itu ia mengaku mendapatkan pasokan barang dari rekananya di surabaya yang kini dalam pengejaran polisi.
"Tersangka kami tangkap di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Jalan Veteran Kelurahan Segoro madu Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik Senin sekitar pukul 02:00 setelah kita mendapatkan laporan dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba di tempat itu," ujar AKP Chotib Widiyanto, Kasat Narkoba Polres Gresik.
Chotib juga menambahkan, selain melakukan penyidikan tersangka, saat ini polisi masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap rekan tersangka yang identitasnya sudah di kantongi.
"Untuk sementara barang bukti yang kami amankan satu poket Narkotika jenis shabu seberat 0,8 gram, dan sebuah dompet milik tersangka," pungkasnya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangaka terancam hukuman empat tahun penjara undang undang Narkotika pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009, dan pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009, terkait pengedaranya.sgg