Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Nadir Disiapkan Jadi Bakal Calon Bupati Gresik

Selasa, 06 Januari 2015 | 21.33.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-01-06T14:33:49Z

Gus Coy Sebut SQ Masih Kuat, Khuluq dan Jazilul Calon Kalah


GRESIK,(metropantura.com) - Meski regulasi dan peraturannya belum jelas terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah, kandidat bakal calon (balon) bupati Gresik periode 2015-2020 mulai bermunculan. Kali ini yang muncul adalah mantan Ketua DPR Kabupaten Gresik Ir Achmad Nadir yang dinilai pantas dan layak menjadi bakal calon bupati Gresik untuk periode 2015-2020 untuk menandingi kekuatan politik Bupati dan Wakil Bupati Patahana

Sejumlah tokoh politik dan ormas saat ini sedang menggagas dan memunculkan mantan Ketua DPC PKB Gresik yang sukses membawa partai berlambang bintang 9 itu moncer di Gresik hingga memiliki wakil rakyat sebanyak 22 di parlemen era 2004-2009 itu.

Mohammad Hamdan, Wakil Ketua DPC PKB Gresik mengatakan, Nadir adalah sosok yang masih banyak memiliki pendukung. Soal Nadir yang pernah menjadi terpidana korupsi menurutnya tidak lepas dari unsur politik saat itu. "Kita yakin bisa membuktikan nanti. Dan kami dengan sejumlah tokoh akan membawa beliau ke kancah politik kembali, karena masyarakat membutuhkan sosoknya agar berbagai persoalan di Gresik bisa teratasi," ujar Hamdan saat dikonfirmasi, Rabu (24/12).

Ia mengaku tidak ada halangan atau pelarangan administrasi untuk mencalonkan Nadir sebagai bupati Gresik meski pernah menjadi terpidana dengan tuntutan 4 tahun kurungan. Bahkan diungkapkan Hamdan, Nadir mendapat putusan bebas di pengadilan Negeri Gresik saat itu, namun di Mahkamah Agung memutuskan lain. "Ini adalah bukti bahwa hukum di Indonesia ini tidak jelas, karena sudah tidak obyektif dan cenderung menjadi titipan politik tertentu sesuai saat itu siapa yang berkenpentingan. Sehingga orang tidak melakukan korupsi tidak ada jaminan bebas, orang yang bersalah dan duitnya banyak tidak ada jaminan dipenjara, inilah wajah hukum kita," ungkapnya.

Selain Hamdan tokoh yang hendak mengusung Nadir sebagai calon bupati Gresik adalah Thohirin. Mantan anggota DPR dari Fraksi PDIP ini memiliki gagasan yang tidak jauh berbeda. Sebab menurutnya kasus terjeratnya Nadir sudah banyak dipahami masyarakat. "Kasusnya tidak ada kaitannya dengan jabatanya sebagai Ketua DPR. Karena saat menjadi ketua DPR beliau bersih tanpa korupsi, sehingga untuk menjeratnya sudah tidak ada peluang," ujarnya.

Ia menyimpulkan bahwa, terhukumnya Nadlir menurutnya tidak dipersoalkan masyarakat, karena masyarakat sudah tahu situasi politik saat itu. Dan terbukti kasus yang sama didaerah lain tidak ada masalah, apalagi dihukum. "Saat itu ada kasus yang sama, seperti Malang dan Lamongan, namun juga tidak ada yang terhukum. Kami yakin masyarakat memahami itu. Secara administrasi tidak ada masalah pencalonan beliau, karena sudah sesuai dengan Pasal 3 dan Pasal 2 Undang-undang Tipikor," tandasnya.

Menurut Thohirin banyak partai yang bakal meminang Nadir untuk menandingi kekuatan politik patahana (Sambari-Qosim). "Partai banyak yang melirik, kita lihat saja nanti. Sebab sosok Nadir sudah bayak dipahami masyarakat sepak terangnya seperti apa," imbuhnya

Dikonfirmasi terpisah, Ahmad Nadir mengaku siap mencalonkan diri jika masyarakat menghendaki dirinya memimpin Gresik. Ia juga mengaku tidak ganjalan soal hukum jika dirinya mencalonkan sebagai kepala daerah. "Yang pasti kami siap jika masyarakat Gresik meminta saya mencalonkan diiri. Soal persyaratan menjadi calon, baik secara hukum maupun administrasi saya tidak ada masalah. Yang penting masyarakat Gresik yang meminta, saya siap dan ihlas," jelas Nadir

Mantan anggota DPR RI Effendy Choiri juga angkat bicara soal pilkada yang belum bisa dipastikan pelaksanaanya tersebut meski dirinya mengaku tidak akan ikut mencalonkan sebagai Cabup Gresik periode 2015-2020. "Nggaklah...cari Cabup yang bisa mengalahkan Sambari-Qosim," ujar pria asli Gresik ini yang mengaku tidak akan mencalonkan diri sebagai bupati Gresik mendatang.

Gus Coy mengungkapkan dalam pilkada mendatang, ia berpendapat belum ada calon yang mampu mengalahkan kekuatan Sambari- Qosim (SQ) yang saat ini masih menjabat. Pria yang akrab dipanggil Gus Coy ini memprediksi dari kalangan NU maupun PKB Gresik pada pilkada kedepan belum ada yang layak melawan kekuatan SQ selama masih satu paket. "Khuluq (mantan Cabup 2009-2015), Jazilul (Carteker Ketua DPC PKB Gresik) atau NU lainya itu daftar kalah...Harus cari tokoh lain dengan semangat perubahan Gresik melibatkan semua komponen rakyat dan partai diluar partai Golkar dan kroninya," jelasnya.

Sementara itu menurut Ahmad Roni Ketua KPU Kabupaten Gresik mengatakan, KPU sampai hari ini masih berpedoman terhadap Perpu no 1 Tahun 2014. Bagi seseorang yang akan mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah dengan ancaman pidana lima tahun boleh mencalonkan menjadi kepala daerah.

Dijelaskan Roni, sebelumnya Pasal 12 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf g UU 10/2008 tentang Pemilu Legislatif serta Pasal 58 huruf f UU 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat syarat bahwa setiap orang yang ingin mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif baik pusat maupun daerah serta calon kepala daerah harus bersih dari catatan kriminal.

Namun pada tahun 2009 Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian pengujian atas tiga pasal tersebut dan diputuskan ketiga pasal itu conditionally unconstitutional atau inkonstitusional bersyarat. "Kalau dulu sebelum gugatan muncul dan dikabulkan oleh MK hak politik terpidana dengan ancaman lima tahun sama sekali tidak boleh mencalonkan. Namun sekarang boleh namun dengan sarat-sarat tertentu," jelas Roni.

Sarat-sarat tertentu itu menurutnya adalah sesuai dengan bunyi putusan MK yakni, tak berlaku untuk jabatan publik yang dipilih (elected officials), berlaku terbatas jangka waktunya hanya selama lima tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya, dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana, bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

"Adanya putusan MK ini telah memulihkan hak politik mantan narapidana, sehingga mereka dapat mencalonkan diri lagi karena memiliki hak untuk memilih dan dipilih," pungkas Roni.uki
×
Berita Terbaru Update