GRESIK,(metropantura.com) - DPU (Dinas Pekerjaan Umum) Pemkab Gresik memberikan toleransi masa pekerjaan proyek dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tahun 2014, yang belum rampung hingga akhir tahun. Batas waktu yang diberikan selama 50 hari kerja. Penegasan itu disampaikan Kepala DPU Pemkab Gresik, Ir Bambang Isdianto MM, kemarin.
Bambang menegaskan, tambahan waktu pekerjaan bagi kontraktor atau rekanan yang belum bisa menuntaskan pengerjaan proyek hingga batas akhir kontrak, atau bahkan hingga akhir penggunaan anggaran tahun 2014 tidak menyalahi aturan. Sebab, ada peraturan Menteri PU nomor 14 tahun 2013, tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultasiyang memerbolehkan proyek yang belum rampung dikerjakan hingga akhir tahun anggaran tahun 2014, diberikan batas toleransi hingga 50 hari kerja.
Namun, lanjut Bambang, kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut dikenakan denda satu perseribu perhari dari nilai kontrak. Artinya, jika proyek itu permeternya pagunya Rp 1 juta, maka dendanya tinggal dikalikan dengan jumlah nilai proyek. " Ya kalau proyeknya Rp 1 miliar tinggal dikalikan saja perharinya kena berapa, " tutur Bambang.
Menurut Bambang, di DPU hingga batas akhir tahun 2014, atau per31 Desember 2014, masih ada 2 proyek besar yang pengerjaannya belum rampung. Dua proyek itu adalah pengrjaan proyek pembuatan box culvert di Jalan Pahlawan, Gresik. Proyek tersebut menelan anggaran tahun 2014 sebesar Rp 14 miliar.
Kemudian, proyek WEP (Wahana Exspresi Poesponegoro) tahap 2, di jalan Jaksa Agung Suprapto, yang menelan anggaran tahun 2014 sebesar Rp 12,96 miliar. " Proyek-proyek itu kami berikan toleransi hingga 50 hari kerja untuk dituntaskan, " katnaya.
DPU sendiri baru membayar proyek tersebut sesuai dengan hasil pengerjaan yang belum mencapai 100 persen. Untuk sisanya baru akan dibayarkan setelah pengerjaan proyek rampung. Namun demikian, pembayarannya baru bisa dilakukan setelah PAK (Perubahan Anggaran Keuangan) APBD tahun 2015 disahkan. " Sisa waktu pengerjaan proyek selama 50 hari kerja itu baru kita bayarkan dari anggaran PAK 2015, " terangnya.
Meski masih ada sejumlah proyek yang belum rampung dikerjakan hingga akhir tahun 2015, namun DPU bisa bernafas lega. Sebab, hingga akhir tahun 2014 mayoritas proyek tuntas dikerjakan. Sehingga, anggaran fisik proyek di DPU dari tahun 2014 banyak yang terserap dan tidak banyak yang menjadi SILPA (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran).
Dari alokasi anggaran proyek fisik di DPU tahun 2014 sebesar Rp 454 miliar, yang terserap hingga akhir tahun 2014 sebesar 90 persen lebih. " Sehingga, masih sekitar 10 persen yang belum terserap, karena ada sejumlah proyek yang belum rampung dikerjakan, " pungkasnya. sgg
Bambang menegaskan, tambahan waktu pekerjaan bagi kontraktor atau rekanan yang belum bisa menuntaskan pengerjaan proyek hingga batas akhir kontrak, atau bahkan hingga akhir penggunaan anggaran tahun 2014 tidak menyalahi aturan. Sebab, ada peraturan Menteri PU nomor 14 tahun 2013, tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultasiyang memerbolehkan proyek yang belum rampung dikerjakan hingga akhir tahun anggaran tahun 2014, diberikan batas toleransi hingga 50 hari kerja.
Namun, lanjut Bambang, kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut dikenakan denda satu perseribu perhari dari nilai kontrak. Artinya, jika proyek itu permeternya pagunya Rp 1 juta, maka dendanya tinggal dikalikan dengan jumlah nilai proyek. " Ya kalau proyeknya Rp 1 miliar tinggal dikalikan saja perharinya kena berapa, " tutur Bambang.
Menurut Bambang, di DPU hingga batas akhir tahun 2014, atau per31 Desember 2014, masih ada 2 proyek besar yang pengerjaannya belum rampung. Dua proyek itu adalah pengrjaan proyek pembuatan box culvert di Jalan Pahlawan, Gresik. Proyek tersebut menelan anggaran tahun 2014 sebesar Rp 14 miliar.
Kemudian, proyek WEP (Wahana Exspresi Poesponegoro) tahap 2, di jalan Jaksa Agung Suprapto, yang menelan anggaran tahun 2014 sebesar Rp 12,96 miliar. " Proyek-proyek itu kami berikan toleransi hingga 50 hari kerja untuk dituntaskan, " katnaya.
DPU sendiri baru membayar proyek tersebut sesuai dengan hasil pengerjaan yang belum mencapai 100 persen. Untuk sisanya baru akan dibayarkan setelah pengerjaan proyek rampung. Namun demikian, pembayarannya baru bisa dilakukan setelah PAK (Perubahan Anggaran Keuangan) APBD tahun 2015 disahkan. " Sisa waktu pengerjaan proyek selama 50 hari kerja itu baru kita bayarkan dari anggaran PAK 2015, " terangnya.
Meski masih ada sejumlah proyek yang belum rampung dikerjakan hingga akhir tahun 2015, namun DPU bisa bernafas lega. Sebab, hingga akhir tahun 2014 mayoritas proyek tuntas dikerjakan. Sehingga, anggaran fisik proyek di DPU dari tahun 2014 banyak yang terserap dan tidak banyak yang menjadi SILPA (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran).
Dari alokasi anggaran proyek fisik di DPU tahun 2014 sebesar Rp 454 miliar, yang terserap hingga akhir tahun 2014 sebesar 90 persen lebih. " Sehingga, masih sekitar 10 persen yang belum terserap, karena ada sejumlah proyek yang belum rampung dikerjakan, " pungkasnya. sgg