Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tim Pokja Perizinan Tolak Pembangunan Gedung Baru UMG

Minggu, 25 Januari 2015 | 22.53.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-01-25T15:53:09Z

nekat bangun meski belum kantongi izin dari BPPM

GRESIK,(metropantura.com) - Tim Pokja perizinan Pemkab Gresik menolak pembangunan gedung kampus baru UMG (Universitas Muhamadiyah Gresik), di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo Kecamatan Kebomas. Sebab, pembangunan gedung UMG dengan 9 lantai yang dibangun persis di depan kampus lama tersebut  tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan pihak Tim Pokja Perizinan dan BPPM (Badan Perizinan dan Penananam Modal) Pemkab Gresik.

Persyaratan dimaksud, pihak UMG tidak bisa memenuhi ketentuan yang diinginkan pihak Pemkab Gresik. Dimana, UMG tidak bisa menyediakan RTH (Ruang Terbuka Hijau) dari total luas lahan yang digunakan untuk gedung baru UMG. Lahan RTH tersebut luasnya harus 40 persen dari total luas bangunan gedung baru." Hasil rapat Tim Pokja Perizinan memang tidak mengizinkan gedung kampus baru UMG dibangun. Sebab, melanggar RTH," kata Asisten II Pemkab Gresik, Ahmad Nurudin, yang juga salah satu anggota Tim Pokja Perizinan Pemkab Gresik, kemarin.

Karena itu, lanjut Nurudin, pihak UMG tidak bisa memulai pembangunan UMG jika persyaratan tersebut tidak bisa dipenuhi. Namun anehnya, meski pihak UMG tidak bisa memenuhi persyaratan, tetap nekat mulai membangun gedung kampus baru UMG dengan menggali tanah untuk pondasi." Kalau pihak UMG tetap nekat, pemkab bisa menghentikan paksa proyek UMG, " ancam Nurudin.

Tim Pokja Perizinan, tambah Nurudin juga menyayangkan pihak UMG yang nekat memulai pembangunan gedung kampus baru UMG. Padahal, pembangunan gedung tersebut belum mengantongi salah satu izin pun. IPR (Izin Peruntukan Ruang) misalnya, hingga sekarang pihak UMG belum kantongi izin awal yang digunakan sebagai pijakan untuk dibolehkannya membangun gedung tersebut." Izin apa yang dikantongi pihak UMG, kok nekat membangun gedung baru, IPR saja belum ada, " cetus mantan Kepala Dishub (Dinas Perhubungan) ini.

Senada juga dikatakan Camat Kebomas, Jaerrudin. Dia juga membenarkan, berdasarkan hasil rapat Tim Pokja Perizinan, UMG dilarang atau tidak diizinkan membangun gedung kampus baru dengan 9 lantai. Sebab, UMG tidak bisa menyediakan RTH seperti yang disyaratkan. " Ya jangan nekat dong, kalau tidak memenuhi syarat dan tidak ada izin, pihak UMG tidak boleh nekat membangun gedung baru, " kata Jaeruddin.

Untuk itu, Jaeruddin selaku pemangku wilayah di Kecamatan Kebomas, dimana UMG juga masuk wilayah Kebomas, meminta pihak UMG agar menaati aturan yang berlaku. Sebab, kalau pihak UMG tetap nekat memulai pembangunan gedung baru, sementara persyaratan dan izin tidak bisa dipenuhi, nantinya dikhawatirkan akan menimbulkan polemik berkepanjangan." Dampaknya, bisa mengganggu aktivitas maupun proses perkuliahan di UMG, " terang kandidat Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Pemkab Gresik ini.

Kepala Bidang Perizinan pada BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal), Farida Haznah Ma'ruf mengatakan, pihak UMG sudah mengajukan perizinan untuk pembangunan gedung kampus baru 9 lantai. Namun, sejauh ini izin baru dalam proses dan belum keluar. " IPRnya saja baru proses, belum keluar, " katanya.

Sejauh izin belum keluar, tambah Farida, pihak UMG tidak bisa lakukan aktivitas apapun untuk memulai pembangunan gedung kampus baru tersebut. Namun, jika pihak UMG nekat memulai pembangunan sebelum kantongi izin, maka pihak BPPM bisa meminta pihak Satpol PP untuk menghentikan. " Saya memang mendapatkan laporan pihak UMG sudah memulai pembangunan kampus barunya. Hal itu tidak boleh, wong IPRnya saja belum keluar. Kalau tetap nekat bangun, ya kami hentikan, " ancamnya.

Sementara Rektor UMG, Tri Ari Prabowo membenarkan UMG akan membangun gedung kampus baru dengan 7 lantai dan 2 basemant. Untuk pembangunan gedung baru itu, pihaknya sudah mengajukan izin ke BPPM, termasuk sudah mengantongi izin dari pihak RT dan RW setempat. " Untuk izin di BPPM sedang dalam proses, " katanya.sgg
×
Berita Terbaru Update