Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

19 Pengedar dan Pengguna Narkoba di Ciduk Polisi

Jumat, 06 Februari 2015 | 20.58.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-02-06T13:58:57Z
Para Tersangka pengguna narkoba
GRESIK,(metropantura.com) - Jajaran Satreskoba Polres Gresik berhasil menangkap sembilan belas pengedar dan pengguna narkoba. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti mulai dari ribuan butir pil jenis double L, lima poket shabu, seberat 20 gram, dua paket ganja seberat 2,3 kg dan alat penghisap sabu, ponsel dan uang 250 ribu.

Kapolres Gresik, AKBP E.Zulpan membenarkan adanya penangkapan pengedar dan pengguna narkoba tersebut. Saat ini petugas masih memeriksa tersangka termasuk barang bukti juga telah diamankan di Mapolres Gresik guna pengusutan lebih lanjut.

"Dari sembilan belas tersangka, semua Tempat Kejadian Perkara di Kabupaten Gresik, diantaranya KS (35),MR (32),BP (45), dan MA (18)," ujar Kapolres Gresik AKBP E.Zulpan, Jumat (6/02) di halaman Mapolres.

barang bukti narkoba
Zulpan juga mengatakan, dari hasil berdasarkan penyidikan sebagian besar barang haram tersebut mereka dapatkan dari kampung narkoba Bangkalan Madura.

"Dari sembilan belas tersangka baik pengedar maupun pemakai narkoba. sebagian besar buruh dan karyawan swasta," tuturnya.

Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini kesembilan belas tersangka terancam dengan pasal 112 (1) JO pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.sgg
×
Berita Terbaru Update