Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Asisten Sarankan Bupati Lelang Jabatan Tidak Strategis

Kamis, 26 Februari 2015 | 18.13.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-02-26T11:13:57Z
GRESIK,(metropantura.com) - Rencana Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto akan melelang jabatan Kepala Dispendik (Dinas Pendidikan) yang kosong pimpinan difinitif setelah ditinggal M Nadlif menempati jabatan Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah), mulai mendapatkan reaksi dari kalangan pejabat senior di lingkup Pemkab Gresik.

Adalah Asisten III Setkab Gresik, Drs Tarso Sagito SH MHum, yang membidangi kepegawaian menyarakan, Bupati dalam hal lelang jabatan eselon II untuk menempati jabatan kepala SKPD lebih baik yang dilelang jabatan-jabatan yang tidak strategis. Jabatan yang dimaksud seperti jabatan Staf Ahli Bupati dan jabatan Asisten Setkab.

Mengapa demikan, lanjut Tarso, sebab lelang jabatan eselon II itu bisa diikuti oleh semua pejabat, baik yang menduduki eselon III yang sudah kali memangku jabatan eselon sama dan pejabat eselon II. Nah, kalau jabatan yang akan dilelang Bupati itu jabatan strategis seperti jabatan Kepala Dispendik, maka semua pejabat yang memenuhi syarat tersebut bisa ikut. 

Baik pejabat tersebut bertugas di lingkup Pemkab Gresik, maupun pejabat yang bertugas di kabupaten/kota di luar Kabupaten Gresik. " Sudah bisa dipastikan kalau yang dilelang itu jabatan kepala Dispendik, maka pejabat dari Pemkab Lamongan, Pemkot Surabaya, Pemkab Sidoarjo dan lainnya bisa ikut, " jelas Tarso. " Hal itu mengacu amanat UU (Undang-Undang) ASN (Aparatur Sipil Negara) Nomor 5 tahun 2014, " sambungnya.

Namun, masih menurut Tarso, kalau jabatan yang dilelang itu bukan jabatan strategis, seperti jabatan Staf Ahli Bupati maupun Asisten, maka sangat tidak mungkin pejabat yang berada di luar Pemkab Gresik ikuti leleng. " Gendeng tah pejabat jauh-jauh dari Sidoarjo, Lamongan atau kabupaten/kota lain mengikuti lelang untuk merebutkan jabatan Staf Ahli Bupati atau Asisten, " terang mantan Kabag Hukum Pemkab Gresik ini.

Karena itu, Tarso menyarankan Bupati dalam rencana akan lelang jabatan eselon II hanya melelang jabatan-jabatan yang tidak strategis. Caranya, Bupati terlebih lakukan rolling (mutasi) pejabat eselon II untuk mengisi jabatan Kepala Dispendik yang masih kosong jabatan difinitif. Pejabat tersebut bisa diambil dari pejabat dari Staf Ahli Bupati atau Asisten. " Nah, baru nanti kalau ada jabatan Staf Ahli Bupati atau Asisten yang kosong bisa dilelang, " katanya.

Tarso menambahkan, mengacu UU ASN untuk pengisian jabatan eselon II kalau diisi dari pejabat yang manduduki jabatan eselon II, maka Bupati tidak perlu melakukan lelang. Namun, kalau jabatan eselon II yang kosong itu diisi dari pejabat eselon III yang memenuhi syarat, maka harus dilakukan lelang. " Dan yang perlu diingat yang lakukan lelang pejabat itu dari tim independen seperti akademisi. Mereka tidak bisa diintervensi atau bahkan diatur, " pungkas Tarso. sgg
×
Berita Terbaru Update