Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dana Santunan Kematian Tembus Rp 9 Miliar

Jumat, 13 Februari 2015 | 22.00.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-02-13T15:00:27Z
GRESIK,(metropantura.com) - Tudingan sekelompok masyarakat, kalau dana santunan kematian untuk warga tidak mampu setiap tahunnya terus menyusut, sehingga jumlahnya juga terus berkurang, mendapatkan respon serius Bagian Kesra (kesejahteraan masyarakat) Pemkab Gresik. Bagian yang menangani kebutuhan masyarakat kurang mampu ini membantah kalau bantuan santunan kematian jumlahnya terus menyusut.

"Tidak benar kabar itu, dana bantuan untuk santunan kematian jumlahnya terus meningkat," kata Kabag Kesra Pemkab Gresik, Khusaini, kemarin.

Menurut Khusaini, pada APBD tahun 2015, alokasi dan untuk santunan kematian tembus Rp 9 miliar. Anggaran itu sama dengan tahun sebelumnya. Dana santunan kematian sebesar tahun sebelumnya, digunakan untuk membantu sebanyak 5.303 KK (kepala kelurga) dari kalangan warga kurang mampu yang ditinggal mati keluarganya.

"Masing-masing KK mendapatkan santunan sebesar Rp 1.500.000,"tuturnya.

Dari jumlah dana santunan kematian Rp 9 miliar, pada tahun 2014 yang terserap sebesar Rp 7.954.500.000. Sehingga, ada SILPA (sisa lebih penggunaan anggaran) Rp 16.500.000."SILPA itu kami kembalikan ke kasda," jelasnya.

Tahun 2015 ini, tidak menutup jumlah penerima dana santunan kematian tidak menutup kemungkinan sama dengan tahun sebelumnya. Karena itu, pihaknya menghimbau kepada warga masyarakat kurang mampu yang keluarganya meninggal segera mengajukan permintaan bantuan kematian lewat kepala desa, camat dan kemudian diteruskan ke Bagian Kasra.

Untuk syarat pengajuan bantuan dana kematian sama dengan tahun sebelumnya. Dimana keluarga awalnya mengajukan ke kepala desa dengan membawa beberapa persyaratan seperti KTP (kartu keluarga) dan KK (kartu keluarga). Kemudian, kepala desa membuatkan surat keterangan yang menyatakan kelurga tersebut tidak mampu. "Baru setelah itu diajukan ke camat kemudian camat meneruskan ke Bagian Kesra, " terang Khusaini.

Khusaini mengakui, menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait dana santunan kematian yang mereka ajukan tidaj kunjung cair. Bahkan, jedah waktunya bisa mencapai hingga 3 bulan.

Hal itu terjadi menurut Khusaini, biasanya karena faktor kepala desa atau camat yang tidak bersedia mengajukan permintaan bantuan tersebut dengan jumlah masyarakat yang sedikit. Sebab, mereka tidak ingin bolak-balik mengurusnya."Rata-rata kades maupun camat baru mengajukan setelah yang meminta itu terkumpul banyak, " katanya.

Kondisi tersebut, tambah Khusaini menimbulkan prasangka dari warga kalau Bagian Kesra menghambat pencairan bantuan santunan kematian.Sehingga terkadang, masyarakat dari kelurga kurang mampu yang ditinggal mati keluarganya enggan mengajukan permintaan bantuan." Kalu di Bagian Kesra tidak ada yang sulit. Kalau bukti pengajuan ada dan persyaratan lengkap langsung kami cairkan, " jelasnya.

Ditanya, kenapa sekarang yang mendapatkan bantuan santunan kematian hanya keluarga kurang mampu, padahal sebelumnya semua masyarakat berhak mendapatkan? Khusaini mengatakan, pascakeluarnya Permendagri Nomor 32 tahun 2011, tentang bantuan dan hibah, disebutkan, bahwa yang berhak mendapatkan bantuan itu, mereka-mereka yang berasal dai keluarga tidak mampu." Kami tidak berani memberikan bantuan kematian kepada orang mampu, karena memang aturannya seperti itu, " pungkasnya.sgg
×
Berita Terbaru Update