Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

DPRD Bojonegoro Siap Kawal UU 23 Tahun 2014

Rabu, 18 Februari 2015 | 22.10.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-02-24T00:29:43Z
BOJONEGORO,(metropantura.com) - Dengan adanya Undang Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sangat berpengaruh terhadap tata pemerintahan kushusnya yang di daerah.Dengan adanya UU tersebut paling tidak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) agar melaksanakan Undang-Undang tersebut.

Menurut, Doni Bayu Kurniawan, menyampaikan, dengan adanya UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah saat ini, daerah mengalami implikasi dalam segala bidang, salah satunya adalah pelayanan terhadap masyarakat. Sehingga dengan demikian, DPRD akan mengawal dan mendorong pemerintah daerah untuk sejalan dengan semangat UU tersebut.

“Itu mungkin yang kami lakukan sampai petunjuk teknis pelaksanaannya terbit,” ujarnya.

Sekretaris Komisi A itu juga mengatakan bahwa, peraturan perundang-undangan tersebut, saat ini belum memiliki regulasi teknis sehingga mempengaruhi sistem, tata kelola dan urusan Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, baik di Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota. Dalam konteks ini, DPRD akan mendorong Pemerintah Kabupaten untuk menyiapkan tata organisasi dan manajemen Kepemerintahan atau organisasi perangkat Daerahnya.

“Hal itu sangat perlu mengingat PAD akan berkurang seiring dicabutnya kewenangan dari Pemkab,” Ujar Politisi PDI Pejuangan tersebut.

Disinggung penegakan Undang-Undang tersebut saat terjadi pelanggran di daerah,dia juga menjelaskan, bahwa DPRD adalah bagian dari penyelenggara Pemerintahan Daerah. Namun dalam konteks tertentu, DPRD sekaligus adalah berfungsi sebagai lembaga kontrol (controlling), yang mengawasi Pemerintah Kabupaten (eksekutif) dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah.

“Artinya bahwa DPRD akan tetap konsisten dan komitmen dalam menjalankan fungsinya (controlling, budgeting dan legislasi),”ujarnya.

Dia menambahkan, DPRD akan senantiasa bergerak pada rel sebagaimana UU 23/2014 dan UU 17/2014 tentang MD3. Hal ini untuk mengawal semangat jalannya Penyelenggaraan pemerintah daerah (Kabupaten) kredibel dan menuju kesempurnaan.Kata Pria yang juga Sekretaris DPC PDIP itu. ndo
×
Berita Terbaru Update