Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

DPRD Bojonegoro Tunggu Jawaban Dari Dirjen PMD

Sabtu, 28 Februari 2015 | 13.04.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-02-28T06:04:02Z
BOJONEGORO,(metropantura.com) - Terkait adanya Undang Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, meminta petunjuk kepada Direktorat Jenderal Pemerintah Masyarakat Desa (Dirjen PMD) terkait polemik pemanfaatan tanah kas desa atau tanah bengkok.

Sekretaris Komisi A DPRD Bojonegoro, Doni Bayu Setiawan mengatakan, pihaknya telah menyampaikan kepada Dirjen PMD di Jakarta terkait keluhan kepala desa dan perangkatnya. Keluhan tersebut berkaitan dengan aturan di Undang-Undang Desa yang memasukkan hasil TKD atau tanah bengkok di dalam pendapatan asli desa.

“Kami sampaikan, kalau pemdes ingin tetap mengelola tanah kas desa sebagai penghasilan,” tegas politisi asal PDI-P ini.

Menurut Doni, Pemdes merasa keberatan dengan pasal 81 dan 100 di dalam undang-undang tersebut karena merasa dirugikan. Terlebih, pendapatan Desa sekitar Rp 1 miliar juga belum terpenuhi seutuhnya.

“Kita harus menyadari, bahwa penghasilan Aparatur Desa sangat sedikit. Sehingga, memanfaatkan hasil tanah bengkok untuk tambahan,” ujarnya.

Doni juga menyampaikan, hasil dari pertemuan itu, Dirjen PMD telah menerima masukan-masukan dari DPRD Bojonegoro dan akan mengevaluasi untuk dijadikan bahan kajian ulang di dalam Undang-Undang Desa.

“Kami sudaah memberikan rekomendasi ke PMD, agar Aparatur Desa ini bisa memanfaatkan tanah bengkok seperti biasanya. Sambil menunggu pemenuhan kewajiban Pemerintah Pusat memberikan dana senilai Rp 1 miliar,” lanjutnya.

Selain itu, pihaknya berharap kepada Pemerintah Kabupaten supaya di dalam Peraturan Bupati (Perbup) memberikan celah untuk mengelola tanah bengkok. Tetapi menurutnya, belum ada keputusan hingga saat ini.Katanya ndo
×
Berita Terbaru Update