Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Gara Gara Foto Syur Di HP, Pemuda Tanggung Mau Lakukan Pemerkosaan

Selasa, 17 Februari 2015 | 23.22.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-02-24T00:32:33Z
tersangka percobaan pemerkosaan
TUBAN,(metropantura.com) - Akibat Pergaulan bebas semakin memprihatinkan. Seorang siswi salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Tuban, Jawa Timur menjadi korban pencabulan dikarenakan pelaku telah melihat foto-foto telanjang milik korban.

Malapetaka itu terjadi ketika,Cemplok (17), bukan nama sebenarnya, berkenalan dengan pelaku, Sholakhuddin Anshari (21), warga Desa Sedayu Lawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.

“ Antara Sholakudin dan Cemplok berkenalan, korban diajak pelaku bertemu di jalan Panglima Sudirman,tepatnya dekat SMP 6 Tuban,” jelas Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayani, kepada sejumlah wartawan di Mapolres Tuban, Selasa (17/2/2015).

Setelah bertemu, pelaku sempat meminjam ponsel milik korban. Saat meminjam inilah pelaku sempat melihat dua poto telanjang milik korban. Diduga hal inilah yang menyebabkan timbul niat jahat dari pelaku.

“Setelah bertemu pelaku melihat beberapa poto telanjang di ponsel milik korban, setelah itu mereka berdua naik angkutan umum menuju Pantai Kelapa di Kelurahan Panyuran, Tuban,” jelas Elis.

Sepuluh menit kemudian,korban tanpa merasa curiga terhadap pelaku,korban mengajak ke kawasan Terminal Wisata Tuban,dengan menumpang angkutan umum.Namun sebelum sampai ditempat tujuan, pelaku mengajak korban untuk turun tepatnya dibundaran Patung Letda Soetjipto lalu barjalan kearah Jalan Teuku Umar

“Ketika keduanya sampai di Jalan Teuku Umar, pelaku melihat ada rumah kosong dan disitulah pelaku timbul pikiran jahatnya berpamitan kepada korban ingin buang air kecil,” ujar Kasubag kepada wartawan.

Setelah pelaku menuju ke bagian belakang rumah, lalu pelaku memanggil korban, saat itulah korban tanpa mempunyai rasa curiga korban lalu mendekat,saat itulah pelaku langsung mendekap dan meraba raba bagian sensitive tubuh korban.Merasa jiwanya terancam korban langsung berontak dan melarikan diri sambil terseok seok menuju jalan untuk menumpang angkutan umum untuk menuju ke Sekolahannmya

“Sesampai korban tiba disekolahanya korban menceritakan apa yang dialaminya dan pihak sekolah menghubungi orang tua korban untuk menjemput,” ujar Ibu Elis.

Sementara itu korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tua korban,saat itu juga keluarga korban langsung melaporkan ke Polres Tuban.

Saat itu juga petugas bertindak cepat dan langsung meringkus pelaku dirumahnya setelah mendapat keterangan dari korban atas ciri ciri pelaku.

Menurut Kasubag Humas Polres Tuban pelaku akan dijerat dengan pasal 82 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,ancam hukumanya minimal 3 Tahun penjara,ujarnya.ndo
×
Berita Terbaru Update