Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kebijakan FKIP Unisla Resahkan Mahasiswa

Senin, 09 Februari 2015 | 21.20.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-02-09T16:24:36Z
LAMONGAN,(metropantura.com) - Mahasiswa perguruan tinggi swasta Universitas Islam Lamongan mengeluhkan atas kebijakan dan juga ancaman dari pihak dekan, rektor serta panitia penyelenggara perkemahan,yang dalam hal ini Unit Kegiatan Mahasiswa Unisla (UKM) sebagai pelaksana kegiatan perkemahan yang akan dilaksanakan pada 20-25 Februari mendatang.Senin(9/2)

Pasalnya,tarif kegiatan penyelenggaraan kemah itu begitu mahal senilai 470 Ribu rupiah dan itu sudah disetujui dekan dan rektor. Atas hal tersebut dirasa memaksakan mahasiswa Fakultas Ilmu Pendidikan(FKIP) untuk mengikutinya dan memberatkan.

Dengan dalih untuk persyaratan KKn dan PPL itu ahirnya kegiatan tersebut bersifat wajib serta supaya diiikuti mahsiswa Fkip yang duduk di semester Lima.

Atas kebijakan tersebut banyak mahasiswa Fkip yang mengeluhkan tentang keresahan dalam pembayaran dan ancaman atas kebijakan itu, karena dirasa ada yang janggal dengan hubungan antara pramuka dan akademik salah satunya syarat untuk KKN perguruan tinggi, hal itu dinilainya tak logis.

Selain itu,Kebijakan tersebut juga dinilai memaksakan mahasiswa Fkip Unisla juga harus bungkam hingga tidak berani menyampaikan keresahanya secara langsung dengan pihak panitia penyelanggara, rektor dan dekanat Fkip.

Salah satu mahasiswa Fkip Unisla yang enggan namanya di korankan Senin (9/2) mengatakan,"Saya mendapat ancaman tidak bisa ikut KKN mas nantinya kalau tidak ikut kegiatan perkemahan, atau KKnnya ikut tahun depan, kegiatan itu juga katanya nanti dijadikan salah satu syarat untuk mengikuti PPL dan bekal ketika sudah lulus karena menjadi guru guru sekarang butuh sertifikat pramuka, banyak mahasiswa yang mengeluhkan kegiatan ini tapi tidak berani menyampaikanya, takutnya perkuliahan saya nanti dipersulit " Katanya.

Sementara itu, di konfirmasi terpisah salah satu Pembantu Dekan I Fkip Unisla Chusnu Yuli Setyo M.Pd membenarkan jika ada kegiatan tersebut pihaknya mengatakan" Keterampilan mahir dasar pramuka memang kebijakan fakultas untuk memperbanyak peluang lulusan Fkip agar diterima mengajar disekolah, minimal di terima menjadi guru ekstra kurikuler pramuka di tingkat TK,SD,SMP dan SMA sederajat, mengingat lanjut Chusnu, kedepan pramuka wajib untuk diajarkan kepada seluruh siswa,"ujarnya.

Ia juga menambahkan,apabila yang keberatan dalam biaya administrasi bisa dipinjami fakultas dan universitas dulu. kurikulum yang berdasarkan KNKI mewajibkan keterampilan yang dibuktikan dengan sertifikat sebagai bukti keterampilan dan kompetensi. KMD menjadi syarat untuk PPL agar pada saat pelaksanaan PPL para mahasiswa sudah mempunyai satu keterampilan untuk mengajar pramuka, begitu hasil rapat fakultas," Pungkas Pembantu Dekan I Chusnu Yuli Setyo M.Pd.kim
×
Berita Terbaru Update