Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Menang Di MK, PT Arthesis Belum Di Bayar Pemkab

Kamis, 26 Februari 2015 | 18.22.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-02-26T11:22:55Z
MA
BOJONEGORO,(metropantura.com) - Putusan Mahkamah Agung (MA) No 21/pdt.6/2009,terkait perkara gugatan antara PT Arthesis Sakti Persada, dalam gugatan penyimpangan pupuk jenis NPK, Pupuk ZK,dan obat obatan bagi petani Tembakau Virginia Voor Osgt (VO)dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang dimenangkan Arthesis sampai kini belum tuntas.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Pemkab Bojonegoro, Ibnu Soeyoeti, mengungkapkan, sesuai Putusan Mahkamah Agung tersebut pemkab harus membayar kepada pihak pemohon sebesar Rp 2,77 Miliar. Akan tetapi, hingga saat ini belum juga dilaksanakan karena mekanisme pembayaran terbentur dengan Permendagri No 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

“ Sebagai landasan kami sudah meminta Mendagri untuk mereview isi peraturan tersebut, agar tidak menjadi kerugian kami dan pihak ketiga,” jelas Ibnu.

Dia menyampaikan, di dalam Permendagri No 13 Tahun 2006 mekanisme pembayaran harus melalui pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dan tanda tangan berita acara pemeriksaan dan berita acara penerimaan.

“Di sinilah yang menjadi kendala kami untuk memprosesnya,” tegasnya.

Pihaknya menegaskan siap untuk membayar kewajiban sesuai putusan MA tersebut, karena sejak 2003 hingga 2014 anggaran tersebut terpasang dalam APBD. Hanya saja menunggu mekanisme agar tidak saling merugikan.

“Sampai sekarang, kami belum bertemu dengan PT Arthesis Sakti Persada untuk menjelaskan hal itu,” tandasnya.

Bahkan, Ibnu menambahkan, Pemerintah Provinsi telah memfasilitasi dengan Biro Keuangan, Kemendagri, BPK RI, dan Inspektorat Pemprov Jatim untuk menyelesaikan permasalahan ini namun belum ada jawaban pasti.ndo
×
Berita Terbaru Update