Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Oknum DPRD Gresik di Duga Bekingi Reklamasi Laut

Selasa, 17 Februari 2015 | 22.48.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-02-24T00:33:23Z
Reklamasi laut
GRESIK,(metropantura.com) - Kegiatan reklamasi pantai semakin marak di kawasan pantai pantura Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik. Namun para pengusaha terkesan seenaknya melakukan pengurukan pantai untuk kepentingan bisnis tanpa mematuhi prosedur yang berlaku. Akibatnya masyarakat tak bebas lagi menikmarti keindahan pantai yang ada di Ujungpangkah.

Dari pantauan awak media dilapangan, kegiatan reklamasi pantai di kawasan pantai yang dulu dikenal alami dan indah itu, masih terus terjadi, diantaranya reklamasi di Pantai Desa Ngimboh, Kecamatan Ujungpangkah.

Tumpukan tanah yang di ratakan oleh alat berat masih di kerjakan di lokasi pantai yang direklamasi beberapa hari lalu, sehingga kawasan perairan itu kini telah berubah menjadi daratan.

Menurut keterangan, kegiatan reklamasi pantai itu dilakukan pengusaha nyaris berjalan mulus karna di duga di bekingi oleh salah satu oknum DPRD Gresik. Meski dari pihak pengusaha tersebut, belum ada satupun yang mengantongi izin dari Pihak dinas terkait.

Terkait kegiatan reklamasi pantai di Desa Ngimboh, Choirul Anam, Camat Ujungpangkah, membenarkan adanya kegiatan tersebut, di akuinya pihaknya sudah berkali kali memanggil yang bersangkutan termasuk Kepala Desa Ngimboh, untuk dimintai keterangan terkait kegiatan tersebut, bahkan pihaknya sempat menghentikan kegiatan aktivitas pengurukan laut beberapa hari lalu, Namun di sisi lain secara diam diam tanpa sepengetahuan pihaknya mereka masih terus menjalankan aktivitasnya.

“Kami sudah berkali kali bahkan lebih dari tiga kali yang bersangkutan kita panggil, baik melalui surat maupun lisan nyatanya sampai sekarang tidak di indahkan. hingga lahan baru hasil reklamasi ini diperkirakan mencapai puluhan hektare dengan panjang lebih dari 100 meter dari garis pantai menjorok ke laut,” Ujar Choirul Anam saat di konfirmasi.

Choirul juga menambahkan,terkait Izin tersebut, sampai saat ini pihak pengusaha maupun pihak pemerintah desa tersebut juga belum bisa melengkapi dokumen lingkungan berupa Unit Pengelolaan Lingkungan/Unit Pengendalian Lingkungan (UKL/UPL).

Reklamasi Laut
Masih menurut Choirul, padahal, diketahui sesuai aturan kegiatan reklamasi pantai di atas puluhan hektare atau dengan panjang melebihi 100 meter dari garis pantai harus dilengkapi dokumen berupa Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

''Kami pihak muspika sudah berkoordinasi terutama kepada pihak Polsek terkait kegiatan ini, dan berencana untuk menidak lanjuti ke dinas terkait Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik sesuai prosedur perundang undangan." Pungkasnya.

Terkait hal tersebut Kepala Desa Ngimboh, Ana Muklisa, ketika di konfirmasi melalui teleponnya terkait izin reklamasi tersebut tak bayak memberikan jawaban."Sudah di urus, masih dalam proses, selang beberapa menit mengirim pesan, "mohon maaf saya lagi repot." ujar Kepala Desa Ngimboh.

Tak hanya itu saja, kegiatan tersebut juga menarik perhatian kalangan tokoh masyarakat salah satunya Sekjen (JCW) Jawa Timur Corruption Watch, Hasannudin, mengaku prihatin atas kegiatan reklamasi tersebut. “Kami merasa prihatin karena kegiatan reklamasi di pantai Desa Ngimboh Kecamatan Ujungpangkah sebagian besar diketahui melanggar prosedur dan mengabaikan kelestarian lingkungan hidup,”ujar Hasannudin.

Hasan juga menambahkan, reklamasi di kawasan pantai Ngimboh sebagian besar diperuntukkan kegiatan usaha industri, sehingga tidak sesuai dengan RTRW Kecamatan Ujungpangkah. Oleh sebab itu mantan aktivis buruh ini meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik mengambil tindakan tegas.

“Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No PM 52 Tahun 2011 tentang pengurukan dan reklamasi. Bahwa setiap perusahaan yang melakukan kegiatan reklamasi harus memiliki izin dari pusat dalam hal ini Menteri Perhubungan,” tandas Hasanudin sekjen JCW Jawa Timur.

Hasan juga menambahkan, beberapa hektar hutan mangrove yang ada di kawasan pesisir Pantura kabupaten Gresik Jawa Timur yang berfungsi menahan abrasi dan memecah gelombang, mengalami kerusakan cukup berat. Kerusakan cukup parah terjadi di desa Ngimboh Kecamatan Ujung Pangkah hampir puluhan hektar kini sudah menjadi daratan siap bangun. Akibatnya, kawasan pesisir sepanjang pantai tersebut kini terlihat kering kerontang.

Kalangan aktivis ini berpendapat agar Pemerintah Kabupaten Gresik jangan tutup mata dalam menyikapi hal ini. Sebab pihaknya menduga banyak perusahaan dan pelaku bisnis di kalangan tertentu di Gresik yang melakukan reklamasi pantai tanpa ada izin seperti yang diatur dalam Permen. “Dalam permen tersebut, jika ada perusahaan yang melakukan reklamasi pantai tanpa ada izin resmi akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin atau pencabutan izin,” pungkasnya.sgg
×
Berita Terbaru Update