×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penganiayaan di TPA Milik Petro Gresik

Selasa, 24 Februari 2015 | 21.31.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-02-24T14:31:20Z
GRESIK,(metropantura.com) - Penyidikan dugaan penganiayaan Akhtar Fawwas Syakib (2,5) anak pasangan Indrio Wicaksono dan Syahidah, yang di lakukan oleh sesama teman di pengasuhan Taman Pengasuhan Anak (TPA) milik Persatuan Istri Karyawan Petrokimia Gresik (PIKPG), pada Kamis (29/1) sekitar pukul 10.00 WIB bulan lalu memasuki babak baru. Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gresik sudah tetapkan empat tersangka, Selasa (24/2).

"Kita sudah mintai keterangan kedua belah pihak, selain itu dari beberapa saksi saksi sudah kami periksa, bahkan data alat bukti cc tv juga sudah kita amankan sebagai alat pendukung, dan dari situ kita sudah tetapkan empat tersangka." ujar Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Iwan Hari Purwanto.

Iwan juga menambahkan, atas penetapan ke empat tersangka tersebut, satu, kepala tempat pengasuhan anak, dan tiga diantaranya guru pengasuh anak, dalam penyidikan telah terbukti melanggar Pasal 360, berbunyi barang siapa karena kealpaan menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat.

" Ke empat tersangka itu adalah, satu TW (39) Kepala yayasan, RS (32) RF (34)dan SK (35) ketiganya adalah guru pengasuh anak." Pungkas Iwan.

Terang Iwan lebih lanjut, dari ke empat tersangka termasuk kepalanya, kini sudah di nonaktifkan sebagai guru pengasuh dan kepala pengasuh di Taman Pengasuhan Anak (TPA) milik Persatuan Istri Karyawan Petrokimia Gresik (PIKPG) sejak di tetapkanya menjadi tersangka.

Atas tindakannya itu, keempat tersangka dijerat dengan pasal Pasal 360 ayat 1 KUHP menyatakan, barang siapa karena kealpaan menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.sgg.
×
Berita Terbaru Update