Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polres Gresik Amankan 33 Tersangka Ranmor, Curas-Curat dan Judi

Senin, 09 Februari 2015 | 20.42.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-02-09T13:42:37Z
AKBP E Zulpan beserta barang bukti
GRESIK,(metropantura.com) - Jajaran Kepolisian Polres Gresik berhasil mengungkap 23 perkara tindak pidana dengan 33 orang tersangka dari berbagai tindak kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka. Mulai dari Curas, Curat, judi hingga tindak pidana pencurian sepeda motor. Senin (8/2)

Dimana dari 33 tersangka yang diamakan dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) oleh pihak kepolisian 14 diantaranya adalah pelaku kejahatan yang memang telah masuk dalam daftar target operasi polisi dan 19 tersangka lainnya tidak masuk dalam target operasi polisi.

Kapolres Gresik dan para tersangka
"Selama bulan ini Polres Gresik dari 19 polsek telah mengamankan 33 tersangka curas, curat dan judi, dengan 23 perkara," ujar AKBP E.Zulpan Kapolres Gresik.

Zulpan juga menambahkan, tidak hanya mengamakan sejumlah pelaku aksi kejahatan, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti diantaranya 2 unit koputer, 9 handphone, uang tunai 9.062.000, 1 unit mobil toyota avannza, 2 unit sepeda motor, dan berbagai sajam.

Diterangkan Kapolres, kasus yang menonjol hasil penangkapan selama ini dan berdasarkan pengungkapan kasus yang ada di Gresik kasus kejahatan yang menjadi perhatian yaitu curanmor, curas dan curat.sgg
×
Berita Terbaru Update