Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polsek Ujungpangkah Ciduk Pemakai-Pengedar Sabu

Selasa, 10 Februari 2015 | 21.59.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-02-10T14:59:45Z
GRESIK,(metropantura.com) - Jajaran Petugas Polisi Polsek Ujungpangkah berhasil menciduk dua pelaku pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu-sabu. Mereka yakni Muhtadi (47) Warga Dusun Krajan Rt 02 Rw 07 Desa Pangkah Wetan Kecamatan Ujungpangkah dan Muhamad Lazim (55) Warga Dusun Krajan Rt 02 Rw 07 Desa Pangkah Wetan Kecamatan Ujungpangkah, keduanya di tangkap Polisi di rumah Muhtadi saat asik berpesta sabu, Selasa (10/2) sore tadi.

AKP Rudy Hartono mengatakan penangkapan ke dua tersangka berawal dari informasi masyarakat, dari situ tim dari Polsek langsung melakukan penyelidikan dan hasilnya benar.

"Akirnya Selasa sore tadi sekira pukul 17.00 WIB tim mengerebek sebuah rumah milik Muhtadi, di Dusun Krajan Rt 02 Rw 07 Desa Pangkah Wetan Kecamatan Ujungpangkah. Saat itu Muhamad Lazim dan Muhtadi tengah asik mengonsumsi sabu-sabu,"katanya kepada wartawan saat di konfirmasi melalui selulernya.

Saat di tangkap, Mahmudi yang sedang memegang bong alat hisap sabu tidak menyangka yang datang polisi. Ia malah malah mengajak polisi bersalaman dan mempersilakan.

Di tempat tersebut, Polisi menemukan satu poket kecil sabu- sabu kurang lebih seberat setengah gram, dan alat bong.

" Jadi yang kami amankan pemakai, pembeli dan juga pemegang barang, beserta barang bukti satu poket narkotika jenis sabu-sabu seberat kurang lebih setengah gram, dan seperangkat alat sabu,"pungkas AKP Rudy Hartono Kaposek Ujungpangkah.

Polisi juga masih mengembangkan kasus ini. Untuk sementara kita limpahkan ke Satnarkoba Polres Gresik. Akibat perbuatanya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1),(2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.sgg
×
Berita Terbaru Update