Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Siapkan Lelang Jabatan Kepala Dispendik. Bupati Bentuk Tim Baperjakat Baru

Rabu, 25 Februari 2015 | 19.51.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-02-25T12:51:01Z
GRESIK,(metropantura.com) - Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto secara diam-diam tampaknya membentuk tim Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) baru pasca melantik M Nadlif sebagai kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah). Namun, Nadlif tidak masuk dalam jajaran tim Baperjakat tersebut. Padahal, mengacu tim Baperjakat sebelum-sebelumnya, kepala BKD secara otomatis menjadi anggota tim Beperjakat. " Ya aneh, Nadlif yang notabene sebagai kepala BKD tidak masuk dalam jajaran tim Baperjakat, " kata salah satu pejabat senior di Pemkab Gresik yang tidak bersedia namanya disebutkan, Rabu (25/2).

Masih nenurut sumber pejabat tersebut, tim Baperjakat yang dibentuk Bupati kali ini tetap menggunakan pola minimal, yakni terdiri lima orang. Mereka adalah, Sekkab M Najib sebagai ketua, Kepala Bidang Mutasi pada BKD, Darmanto sebagai sekretaris dan Djoko Sulistio Hadi (kepala Inspektorat), Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Dra Indah Sofiana dan Kepala DPU (Dinas Pekerjaan Umum), Ir Bambang Isdianto, ketiganya sebagai anggota.

Menurut pejabat tersebut, meski Bupati memiliki hak prerogatif dalam penentuan pejabat-pejbat yang diberi tugas sebagai tim Baperjakat. Namun, pembentukan tim Baperjakat kali ini tidak lazim. " Pembentukan tim Baperjakat itu inlanzimisasi. Mengapa? Sebab, tidak umum kepala BKD tidak dimasukkan dalam jajaran tim Baperjakat, " pungkasnya.

Sementara Sekkab Gresik, Ir Moch Najib MM mengatakan, tim Baperjakat memiliki tugas untuk memersiapkan lelang jabatan eselon II. Kali ini, pejabat eselon II yang dipastikan akan dilakukan lelang terbuka adalah kepala Dispendik (Dinas Pendidikan) yang sekarang masih dijabat Plt (pelaksana tugas), M Nadlif (Kepala BKD). " Ya, nanti kepala Dispendik akan kami siapkan lelang, " kata Najib.

Menurut Najib, lelang jabatan eselon II tersebut menindaklanjuti UU (Undang-Undang ASN (Aparatur Sipil Negara) Nomor 5 tahun 2014. Dimana dalam UU tersebut dijelaskan, bahwa kepala daerah seperti bupati dalam mengisi jabatan kepala SKPD eselon II yang kosong bisa lakukan lelang terbuka. Pejabat yang bisa ikuti lelang adalah mereka yang memiliki persyaratan, baik dari eselon III maupun eselon II. " Kami akan membentuk tim pansel (panitia seleksi) untuk lelang jabatan kepala Dispendik, " jelasnya.

Untuk itu, lanjut Najib, pejabat yang memenuhi persyaratan dan lolos dalam lelang, maka pejebat tersebut yang berhak menduduki jabatan kosong kepala Dispendik. " Siapa saja yang dinyatakan lolos dialah yang berhak dilantik menjadi kepala Dispendik, " tegas Najib.

Najib menjelaskan, tim Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) dalam menyiapkan lelang jabatan itu membutuhkan waktu antara 1-2 bulan. Waktu selama itu digunakan untuk pendaftaran peserta lelang, pembentukan tim pansel lelang dan pelelangan jabatan hingga pengumuman pejabat yang dinyatakan sebagai pemenang lelang.

Diharapkan Najib, pejabat yang akan memangku jabatan kepala Dispendik berdasarkan hasil lelang, adalah pejabat yang memiliki jedah waktu pensiun masih panjang. Sebab, untuk pelelangan jabatan memakan biaya cukup besar. Biaya dimaksud, untuk baiay satu peserta lelang menelan anggaran Rp 5 juta. " Kalau yang ikut lelang itu 100 pejabat, biayanya bisa tembus hingga Rp 500 juta, " pungkasnya.sgg
×
Berita Terbaru Update