Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Spesialis Pencuri Mobil dan Pembuat STNK Palsu di Bekuk Polisi

Rabu, 04 Februari 2015 | 20.16.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-02-04T13:16:38Z
Tersangka Pemalsu STNK
GRESIK,(metropantura.com) - Jajaran Reserse Kriminal Kepolisian Polres Gresik membongkar kelompok spesialis pencuri dan pemalsuan surat-surat kendaraan bermotor. Kepala Kepolisian Polres Gresik AKBP E Zulpan mengatakan, kelompok tersebut bekerja secara sistematis dan hasil kerjanya cukup rapi. ”Mereka sudah menjadi sindikat spesialis pencuri dan pemalsuan STNK atau BPKB,” kata dia saat perss release, Rabu, (4/2).

Polisi menangkap dua orang dalam kasus tersebut. Mereka adalah Saudi (42) asal Madura yang sekarang Warga Desa Kramat Jati Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur dan seorang pecatan tentara Agus Eko H (49) Warga Jalan Bali Kaplingan Desa Jombatan Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang. Otak dari kelompok itu adalah Agus Eko H mantan pecatan tentara itu yang merancang dan mengoperasikan seluruh kegiatan tersebut.

Zulpan mengatakan, terbongkarnya sidikat itu berawal pada penangkapan Saudi pada 12 Januari lalu di alun alun Kota Gresik. Polisi menangkap tersangka karena hendak menjual mobil toyota kijang innova GXW42 tahun 2012 warna hitam metalik dengan nomor polisi W 1605 HC yang diduga hasil dari kejahatan melalui perantara Agus edo H.

”Tersangka Saudi mau transaksi dengan orang lain melalui Agus edo di alun alun Kota Gresik dan langsung kami tangkap,” kata Zulpan. Keduanya pun langsung ditahan. Mereka mengaku hendak bertransaksi mobil tersebut dengan harga Rp 35 juta.

Dari penangkapan dan pengembangan kedua tersangka tersebut kini polisi mengamankan 5unit mobil yang di duga hasil kejahatan, diantaranya 1 unit mobil toyota kijang innova tahun 2012 nopol W 160 HC, 1 unit mobil kijang innova G tahun 2006 warna silver nomer polisi KT 1653 WC beserta STNK, 1 unit mobil avanza, 1 unit mobil honda CRV nopol AG 1293 RO beserta STNK, 1 mobil pick ap susuki warna putih.

Kapolres juga menjelaskan untuk medapatkan pelanggan, Agus mengaku cuma menggunakan jasa dari mulut ke mulut. Hasil kerjanya yang cukup rapi memungkinkan pelanggan percaya dia mencetak surat mobil yang asli. “Mungkin orang mau karena biayanya murah,” ujar dia. Atas perbuatannya, para tersangka harus mendekam di ruang tahanan Polsek Cengkareng. Mereka dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan. Tujuh orang itu terancam hukuman minimal tujuh tahun penjara

" Kami menyarankan kepada masyarakat yang sudah merasa kehilangan mobilnya silahkan menghubungi polres Gresik," pungkas AKBP E Zulpan Kapolres Gresik.sgg
×
Berita Terbaru Update