Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tarik Ulur Kewenangan,Perda Ke Pelabuhan Dan Retribusi Tak Maksimal

Senin, 09 Februari 2015 | 22.27.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-02-09T15:27:11Z
LAMONGAN,(metropantura.com) - Sampai saat ini telah berdiri tujuh pelabuhan dengan berbagai jenis di Lamongan. Namun akibat adanya tarik ulur kewenangan, pengelolaannya belum maksimal.
 
Hal itu terungkap saat Asisten Ekonomi dan Pembangunan Moch. Faiz Junaedi menerima kunjungan kerja (kungker) anggota Komisi C DPRD Kabupaten Sumenep di Ruang Pertemuan Sasana Nayaka Sekretariat Darah Kabupaten Lamongan, Senin (9/2).
 
“Kabupaten Lamongan memang telah mempunyai Perda Nomor 02 Tahun 2010 tentang Kepelabuhanan dan Perda Nomor 06 Tahun 2010 yang mengatur terkait retribusinya. Namun sampai saat ini pelaksanaan kedua Perda tersebut masih belum maksimal”, Jelas Moch. Faiz Junaedi.
 
Dia menjelaskan bahwa belum maksimalnya pelaksanaan kedua Perda tersebut dikarenakan adanya tarik ulur kewenangan pelabuhan antara pemerintah pusat , pemerintah propinsi dan pemerintah daerah. “Karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pemerintah Daerah hanya mempunyai kewenangan terhadap pelabuhan pengumpan lokal, “ ungkap dia.
 
Moch. Faiz Junaedi juga menyebutkan beberapa pelabuhan yang berada di Kabupaten Lamongan. Dikatakannya, terdapat dua pelabuhan umum, yakni Pelabuhan Umum Sedayu Lawas dan Pelabuhan Umum Lamongan Shorebased yang akan berubah nama menjadi Pelabuhan Umum Tanjung Pakis Paciran Lamongan.
 
Kemudian ada satu Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong, tiga Pelabuhan Untuk Kepentingan Sendiri (PUKS). Yakni PT. Lintech Duta Pratama, PT. DOK Perkapalan, dan PT. Lamongan Marine Industry. Serta satu pelabuhan penyeberangan ASDP yang melayani dua jalur, yakni Paciran – Bawean dan Paciran – Galonggong Sulawesi. Ahmad Salim, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Sumenep selaku ketua rombongan menyampaikan maksud kedatangannya ke Lamongan terkait pembahasan Raperda tentang Kepelabuhanan inisiatif Anggota DPRD Kabupaten Sumenep.
 
“Kami datang ke Kabupaten Lamongan yang telah mempunyai Perda tentang Kepelabuhanan”, ungkap Ahmad Salim yang membawa 15 orang anggota DPRD Kabupaten Sumenep.
 
Dikatakan olehnya, Kabupaten Sumenep memiliki jumlah pulau besar dan kecil sebanyak 126 pulau, yang 90 diantaranya berpenghuni. Untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dan meminimalisir disparitas antar wilayahnya diperlukan pembangunan pelabuhan. Sedangkan sampai saat ini baru terdapat 5 pelabuhan di Kabupaten
 
Sumenep yang eksis. Padahal seharusnya masih diperlukan banyak pelabuhan untuk meningkatkan geliat perekonomian di Kabupaten Sumenep.kim
×
Berita Terbaru Update