Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tiga Perda Inisiatif Dewan Harus Segera Di Sahkan

Rabu, 18 Februari 2015 | 22.12.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-02-24T00:30:51Z
BOJONEGORO,(metropantura.com) - Salah satu Fraksi yang ada di DPRD Bojonegoro kushusnya Fraksi PDI-P agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk benar-benar mengimplementasikan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD apabila disahkan menjadi peraturan daerah (Perda). Tiga Raperda itu adalah tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan (TSP), Penanggulangan Kemiskinan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Salah satu anggota Fraksi PDI-P, Donny Bayu Setiawan, mengatakan, Raperda tentang TSP secara substansi harus dapat menjamin dan mampu mengembangkan modal sosial.

“Maksudnya, harus mampu melindungi modal sosial yang sebelumnya sudah ada di Bojonegoro, termasuk Ormas, LSM, dan organisasi kepemudaan lainnya di Bojonegoro untuk dapat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dalam hal pengelolaan TJSP / CSR,” tandasnya.

Fraksi PDI Perjuangan menilai, bahwa substansi Raperda TJSP tersebut masih kurang menunjukkan eksistensinya. Pengaturan di dalamnya masih terlalu normatif dan kurang mengatur dengan tegas.

“Kami perlu menyampaikan ini karena belajar dari Perda Transparansi yang sudah disahkan, namun hingga saat ini belum ada peraturan Bupati dan hampir belum dapat diimplementasikan. Tetapi sudah digembar-gemborkan kemana-mana sebagai sebuah kebanggaan produk hukum lokal, namun sebenarnya masih terasa hampa,” lanjut Donny.

Donny mencontohkan, Perda Konten Lokal sampai saat ini hanya menjadi “macan kertas” karena eksekutif hampir tidak bisa menindak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Sehingga dikhawatirkan jika Perda TJSP akan bernasib sama dengan dua perda tersebut.

Untuk Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan, kata Donny, Fraksi PDI Perjuangan hanya menekankan agar pendataan terhadap keluarga miskin dilaksanakan lebih detail, berbasis by name by address. Selain itu, memastikan adanya kewajiban melakukan update dalam jangka waktu tertentu, serta memperjelas indikator-indikator kemiskinan sesuai realitas di lapangan.

“Bukan hanya indikator-indikator yang “bersayap” sehingga memberi celah bagi petugas pendata untuk melakukan kesalahan pendataan,” sarannya.

Sementara untuk Raperda tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), Donny menyatakan, Fraksi PDI Perjuangan lebih menekankan pentingnya Reward and Punishment bagi siapapun yang mampu mengimplementasikan RTH sesuai regulasi dan bagi siapapun yang menyalahinya.

“Misalnya pada ruang lingkup Desa atau Kelurahan, Kecamatan, ataupun Perusahaan maupun kepada pihak pengembang yang berkewajiban membuat RTH dengan proporsi tertentu,” pungkasnya. ndo/mc
×
Berita Terbaru Update