BOJONEGORO,(metropantura.com) - Akhirnya jajaran Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kranggonanyar kecamatan Kepohbaru, Bojonegoro, Jawa Timur merapatkan barisan dan merekomendasikan kepada Kepala Desa agar tidak melantik Kepala Dusun Rasman,
Hasil Musyawarah itu BPD menegaskan dan menyetujui jika kasun Rusman tidak diangkat sebagai Kasun di Desa tersebut,hal itu sudah melalui pertimbangan dan hasil rapat putusan itu adalah putusan yang terbaik, karena Kasun sudah membuat perbuatan yang tak lazim yang dilakukan seorang perangkat Desa dikarenakan melakukan perselingkuhan.
Menurut KomisiA DPRD Bojonegoro yang hadir di Balai Desa tidak bisa mengintervesi apa yang menjadi putusan hasil musyawarah BPD Desa itu, namun menurut Anam Warsito selaku Wakil Ketua Komisi A sangat menghormati apa yang diambil oleh BPD untuk menolak rekomendasi Bupati Bojonegoro Suyoto untuk membatalkan pelengseran Kasun Rusman tidak diindahkan oleh BPD, hal itu sebagai putusan politik yang diambil oleh BPD Desa Kranggon Anyar kata Anam Warsito.
Menurut Anam langkah pertama yang diambil setelah pertemuan itu adalah merekomendasi kepada Pemerintah Daerah agar mencairkan dana ADD tahun 2014, dan 2015 agar dalam pelaksanaan pembangunan Desa tidak terhambat terkait masalah itu.
" Silahkan diselesaikan dulu dan diambil keputusan yang terbaik,ini sebagai pembelajaran agar dikemudian hari tidak akan terjadi lagi masalah ini"ujar. Anam yang juga sebagai Ketua KNPI Bojonegoro yang baru terpilih beberapa hari yang lalu itu.
Acara tersebut juga dihadiri oleh jajaran Muspika Kepoh Baru beserta jajaranya, Tokoh Agama,Ketua Rw, Rt, dan perangkat Desa setempat ndo