GRESIK,(metropantura.com) - BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal) dan Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Pemkab Gresik tampaknya tidak memiliki nyali (keberanian) untuk menghentikan proyek pembangunan gedung kampus UMG (Universitas Muhamadiyah Gresik), di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo Kecamatan Kebomas, yang dibangun dengan 9 lantai yang dibangun persis di depan kampus lama.
Padahal, kedua SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang bertugas untuk ngurusi izin dan penegakan Perda (peraturan daerah) tersebut mengetahui, kalau bangunan gedung kampus baru UMG itu belum kantongi izin.
Hal ini jauh berbeda ketika BPPM dan Satpol PP mengetahui proyek lain yang belum kantongi izin, namun sudah melakukan aktivitas. Mereka langsung menghentikannya. Proyek City9, di Jalan Tri Dharma, Gresik, Desa Sidomukti Kecamatan Kebomas dan Desa Cangkir Kecamatan Driyorejo, misalnya, mereka langsung menghentikan proyek tersebut, karena dianggap izin belum ada.
Kepala Satpol PP Pemkab Gresik, Darmawan sendiri ketika dikonfirmasi wartawan terkait proyek gedung kampus UMG mengatakan, akan segara menindaklanjutinya. Namun, hingga sekarang belum ada tindakan kongkrit untuk menghentikan proyek pembangunan kampus baru UMG.
Senada juga dikatakan Kasi Ops Satpol PP, Agung Endro. Dia juga berjanji akan segera koordinasi dengan SKPD terkait soal pembangunan kampus baru UMG. Namun, juga belum ada tindakan. " Sabar, segera kita lakukan tindakan. Sebelumnya, kami koordinasi dulu dengan SKPD terkait, " kata Agung.
Pemkab Gresik melalui Tim Pokja Perizinan dan BPPM (Badan Perizinan dan Penananam Modal) Pemkab Gresik sendiri berdasarkan hasil rapat soal pengajuan izin pembangunan kampus baru UMG memutuskan, Pemkab menalak pembangunan kampus UMG. Sebab, tidak memenuhi syarat.
Dimana, pihak UMG tidak bisa memenuhi ketentuan yang diinginkan pihak Pemkab Gresik. Di antaranya, tidak bisa menyediakan RTH (Ruang Terbuka Hijau) dari total luas lahan yang digunakan untuk gedung baru UMG. Lahan RTH tersebut luasnya harus 40 persen dari total luas bangunan gedung baru. " Memang betul, dari hasil rapat Tim Pokja Perizinana kami menolak pembangunan gedung kampus baru UMG, " kata Asisten III Pemkab Gresik, Drs H. Tarso Sagito SH MHum.
Untuk itu, tambah Tarso, UMG tidak bisa lakukan pembangunan kampus baru UMG jika persyaratan tersebut tidak bisa dipenuhi. " Ya tidak boleh dong, kalau gak kantongi rekomendasi dan izin, ya tidak boleh membangun, " pungkasnya.
Sebelumnya, Rektor UMG, Tri Ari Prabowo membenarkan UMG akan membangun gedung kampus baru dengan 7 lantai dan 2 basemant. Untuk pembangunan gedung baru itu, pihaknya sudah mengajukan izin ke BPPM, termasuk sudah mengantongi izin dari pihak RT dan RW setempat. " Untuk izin di BPPM sedang dalam proses, " katanya. sgg