Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

BUPATI MELARANG PENGALIHAN PUPUK BERSUBSIDI

Selasa, 24 Maret 2015 | 18.26.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-03-24T11:26:55Z
GRESIK,(metropantura.com) - Bupati Gresik Dr. Sambari Halim Radianto mengingatkan distributor pupuk agar tidak mengalihkan pupuk jatah petani antar sub komoditi, antar kecamatan maupun antar kabupaten.

Warning ini disampaikan Sambari dihadapan sekitar enam ratus orang undangan peserta acara sosialisasi Peraturan Bupati No. 7 tahun 2015 tentang kebutuhan dan penyaluran serta Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sector Pertanian tahun 2015 yang berlangsung di Ruang Mandala Bakti Praja, Selasa (24/3/2015).

Mereka terdiri dari para pengurus Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dari 330 desa se Kabupaten Gresik, distributor dan pengecer pupuk serta para penyuluh dan petugas pertanian se Kabupaten Gresik. “Apabila ada ketidak seimbangan antara distribusi dan kebutuhan, harap segera melapor kepada Dinas Pertanian untuk selanjutnya diambil tindakan dengan mengubah Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Distribusinya harus sesuai aturan ” tegas Sambari dengan nada agak keras.

Dalam Peraturan Bupati Nomer 7 tahun 2015, Bupati menetapkan Harga Eceran tertinggi (HET) pupuk masing-masing, HET pupuk urea Rp. 1.800/kg, pupuk SP 36 Rp. 2.000/kg, pupuk ZA Rp. 1.400/kg, pupuk NPK Rp. 2.300/kg dan pupuk organic Rp. 500/kg. Dalam perbup tersebut juga ditegaskan, bahwa harga berlaku sampai ke tingkat pembelian oleh Petani.

Petani dimaksud adalah petani, pekebun dan peternak yang mengusahakan lahan paling luas 2 hektar setiap musim tanam per keluarga. Adapun untuk pembudidaya ikan atau udang, dalam Perbupnya Bupati membatasi hanya bagi petani tambak yang mengolah lahan paling luas 1 hektar. “Hanya mereka yang boleh menebus pupuk bersubsidi sesuai HET” tandas Sambari.

Tak hanya HET pupuk, dalam Perbup tersebut, Bupati mengatur alokasin pupuk bersubsidi sesuai RDKK tahun 2015. Untuk pupuk bersubsidi sub sector tanaman pangan dan holtikultura masing-masing pupuk urea sebesar 18.680 ton, SP-36 2.700 ton, phonska 13.073 ton, pupuk petroganik 9.653 ton. Pupuk ZA 3.251 ton. Pupuk untuk sub sector Perkebunan yaitu pupuk NPK 1.100 ton, pupuk ZA 835 ton. Pupuk untuk sub sector perikanan budidaya yaitu urea 8.500 ton, SP-36 4.187 ton dan pupuk organic 1.085 ton.

Dalam acara sosialisasi tersebut, Kepala Dinas Pertanian Gresik, Agus Joko Waluyo mengungkapkan tentang penggunaan pupuk berimbang. Menurut Agus Dosis pupuk per hektar untuk padi yaitu urea 200,19 kg, ZA 49,06 kg, SP-36 28,64 kg, NPK 138,7 kg dan petroganik 102,4 kg. Dosis ini sama pada pemupukan untuk jagung dan kedelai namun tidak menggunakan ZA sama sekali. Serta mengurangi penggunaan urea sampai hanya 50 kg/ha untuk pemupukan kedelai.

Selain Kadis Pertanian, sosialisasi tersebut menghadirkan nara sumber lain yaitu dari PT. Petrokimia Gresik selaku produsen dan formulator pupuk, Kodim 0817 Gresik serta dari Polres Gresik.sdm
×
Berita Terbaru Update