GRESIK,(metropantura.com) - Muhammad Gatfan Habibi (5,7) putra kedua dari pasangan Pitono (37) dan Lilik Setyowati (35) warga Desa Sumber Kecamatan Kebomas Gresik ini di duga korban mal praktik RSIA, akirnya tutup usia pada hari Sabtu (14/3) sekitar jam 11:00 Setelah menjalani perawatan di RSUD Ibnu Sina selama 72 hari pasca oprasi tumor di paha kirinya di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Nyai Ageng Pinatih Gresik jalan KH Abdul Karim, (2/1) beberapa bulan lalu.
Kini jenasah Habibi langsung di rujuk ke Rumah sakit Umum Dr Sutomo Surabaya untuk menjalani autopsi, pasalnya, karna sebelumnya kasus dugaan mal praktik Habibi sudah di laporkan ke pihak berwajib Polres Gresik dan dalam sedang proses hukum.
"Karna kasus ini sudah masuk ke rana hukum, maka kita akan rujuk jenasahnya ke rumah sakit dokter sutomo surabaya untuk menjalani proses autopsi." Ujar Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Iwan Hari Purwanto.
Iwan menjelaskan, pihaknya sangat berhati hati dalam menangani kasus ini, dan dalam hal ini pihaknya memilih rumah sakit dokter sutomo untuk melakukan rujukan autopsi jenasah korban, pasalnya, biar fair dalam melakukan penyidikan nantinya, karna rumah sakit tersebut tidak ada hubungan dengan rumah sakit yang menangani korban yang saat ini dalam proses hukum.
"Sesuai permintaan dan persetujuhan keluarga kita lakukan autopsi dalam, di rumah sakit dokter sutomo surabaya, kena apa kita memilih rumah sakit dokter sutomo karna untuk menetralisir perkara yang sedang kami tangani, karna rumah sakit itu tidak ada sangkut pautnya dengan perkara ini." Ujarnya.
Lebih lanjut, Iwan, menjelaskan, bahwa pihaknya sudah menjadwalkan hari senen besok sudah memanggil kedua dokter rumah sakit nyai ageng pinatih yang menangani oprasi, yaitu, dr. Yanwar dan dr. Dikky untuk mintai keterangan, selain kedua dokter, pihaknya juga sudah menjadwalkan pemanggilan dirut rumah sakit tersebut pada hari rabo besok terkait perkara ini. Sementara itu pihak polisi juga masih menunggu surat penyitaan dan penggeledahan dari pengadilan negeri Gresik.
"Kita masih menunggu surat dari pengadilan untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan, karna masih banyak alat bukti yang kami butuhkan, sebab kemarin kami minta rekam medis juga tidak semuanya di berikan, makanya nanti kita lakukan penggeledahan dan penyitaan alat bukti lainya."Pungkasnya.
Terkait perkara ini pihak keluarga koban dan kuasa hukumnya sudah menyerahkan kasus ini ke pihak polres Gresik, dan sekarang kasus tersebut sudah dalam penanganan proses hukum.sgg