Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

DPRD Bojonegoro, Serahkan Pemkab Terkait Sumur Tua

Senin, 23 Maret 2015 | 18.24.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-03-23T11:24:35Z
BOJONEGORO,(metropantura.com) - Hasil musyawarah antara tim penanganan sumur tua dan DPRD ada hal yang menarik dalam pertemuan tersebut. Dari DPRD Bojonegoro yang diwakili oleh Wakil Komisi A Anam Warsito,DPRD secara Institusi atau kelembagaan menekankan kepada tim, bahwa dalam penertiban sumur tua agar segala bentuk pelanggaran baik pelanggaran perusakan lingkungan hidup pelanggaran perundang undangan perminyakan atau ilegal dreling,bahkan kerusakan lingkungan sudah sangat memprihatinkan,maka dalam pertemuan itu Anam meminta kepada tim agar renseptifitas dalam penegakan hukum harus didahuluii pola pola dan strategi terkait masalah sosial dan ekonomi masyarakat sekitarnya, sehingga penambangangan rakyat yang menggantungkan makan dari kegiatan itu tetap bisa terselesaikan tanpa menghilangkan mata pencarian mereka.

"Lha polanya semacam apa untuk itu saya serahkan ke pihak Exsekutif," ujarnya.

Masih menurut Anam, bahwa yang mempunyai anggaran dan SKPD adalah Eksekutif,menurutnya ada dua hal yang bisa dimainkan pertama yaitu bernegosiasi dengan pemilik KSO dan pemilik WKP, dan memperkejakan mereka sebagai pekerja tambang dilingkunganya, atau Pemerintah Kabupatan Bojonegoro memberi lapangan pekerjaan baru untuk mereka, ujar politisi dari Gerinda itu.

Menurutnya pada pertemuan di ruang Batik Madrim Pemkab Bojonegoro saat itu, apa yang disampaikan dalam forum itu semua yang hadir mengamini semua,bahkan Waka Polres yang hadir mengatakan sangat setuju apa yang disampaikanya.

"Pihak kepolisian akan bergerak jika skema pelanggaran itu disosialisasikan terlebih dahulu, untuk mengedapankan sosial dan ekonomi,"ujarnya.

Pria yang juga menjabat sebagai sekretaris Gerinda itu juga mengatakan, bahwa pihaknya harus mengedepankan kepentingan rakyat. Pada prinsipnya kalau hal itu diabaikan takutnya nanti di Bojonegoro akan tumbuh para begal begal baru, karena dari kebanyakan mereka kehilangan pekerjaan yang selama ini mereka geluti, kata Anam.

Sementara itu untuk masalah Koperasi Unit Desa (KUD) Anam mengatakan bahwa ijin atau perijinan KUD tersebut sudah dicabut oleh pihak Pertamina dan SSK migas.Maka dengan adanya surat itu secara otomatis KUD tersebut sudah tak beropasi, kata Anam.ndo
×
Berita Terbaru Update