BOJONEGORO,(metropantura.com) - Hanya gara gara rasa cintanya ditolak seorang pemuda harus berhadapan dengan hukum.Hal itu dialamai oleh Ali Mohamad (20) warga Desa Dander Kecamatan Dander Bojonegoro,ihwal cinta pemuda kampung itu sebenarnya sangatlah sepele, yang mana pada suatu hari Ali mengajak teman perempuanya sebut saja SB (13) untuk jalan jalan,namun permintaan sang pemuda ditolak oleh SB, merasa ajakanya ditolak, Ali sedikit memaksa, dan sempat menggembosi sepeda motornya SB, merasa dirinya gak aman si SB lalu sms temanya untuk menemani,namun apa mau dikata si Ali justru malah naik pitam dan merebut HP milik SB, rebut merebut HP pun terjkadi, akhirnya HP si SB dikuasai oleh si Ali.Dengan berbekal HP itulah Ali langsung pulang kerumah,dengan harapan siempunya HP nantinya akan mengambil kerumah
Dengan harap harap cemas si Ali menunggu kedatangan sang bidadari, namun apa yang terjadi justru yang datang kerumah adalah orang tua SB dengan tujuan memintakan HP sang anak.Dengan kedatanganya orang yang tidak diharapkan Ali pun tak menyerahkan HP, justru dengan kata kata yang lantang apapun akan dijalani termasuk dilaporkan ke polisi.
Dengan jawaban itulah orang tua SB langsung melaporkan terdakwa ke Polsek Dander.Berkat laporan itulah pihak Polsek langsung menindak lanjuti dan akhirnya sampai ke meja hijau
Menurut Jaksa penuntut (JPU) Indah Budi SH saat ditemui Metropantura mengatakan bahwa terdakwa akan didakwa dengan pasal 335 KUHP,dengan tuntutan hukumanya maksimal 1 tahun, karna menurut JPU, unsur kekerasanya sangat nihil.
" Karena disitu tidak ada unsur kekerasan,karena si terdakwa betul betul menyintai kepada si SB," ujar Indah Budi
Kemudian sidang akan dilanjutkan selasa minggu depan dengan agenda penuntutan.ndo
Dengan harap harap cemas si Ali menunggu kedatangan sang bidadari, namun apa yang terjadi justru yang datang kerumah adalah orang tua SB dengan tujuan memintakan HP sang anak.Dengan kedatanganya orang yang tidak diharapkan Ali pun tak menyerahkan HP, justru dengan kata kata yang lantang apapun akan dijalani termasuk dilaporkan ke polisi.
Dengan jawaban itulah orang tua SB langsung melaporkan terdakwa ke Polsek Dander.Berkat laporan itulah pihak Polsek langsung menindak lanjuti dan akhirnya sampai ke meja hijau
Menurut Jaksa penuntut (JPU) Indah Budi SH saat ditemui Metropantura mengatakan bahwa terdakwa akan didakwa dengan pasal 335 KUHP,dengan tuntutan hukumanya maksimal 1 tahun, karna menurut JPU, unsur kekerasanya sangat nihil.
" Karena disitu tidak ada unsur kekerasan,karena si terdakwa betul betul menyintai kepada si SB," ujar Indah Budi
Kemudian sidang akan dilanjutkan selasa minggu depan dengan agenda penuntutan.ndo