GRESIK,(metropantura.com) - Pitono, orang tua korban mal prakti, kembali mendatangi rumah sakit nyai ageng pinatih untuk yang kesekian kalinya, namun kali ini Pitono di temani kuasa hukumnya Dewi Murniati, untuk meminta Rekam medis yang selama ini pihak korban merasa di persulit oleh pihak rumah sakit. Jum'at (13/3.
" Kami terpaksa datang ke rumah sakit lagi untuk meminta Rekam Medis korban, karna kami selama ini untuk meminta Rekam medis saja kami merasa di persulit oleh pihak rumah sakit makanya kami datang langsung bersama orang tua korban." Ujar Dewi.
Dewi juga menambahkan, meski pihaknya selama ini telah di persulit oleh pihak rumah sakit terkait untuk meminta bukti Rekam medis korban, dirinya mengaku tetap harus di dapatkan karna itu juga salah satu alat bukti.
"Kami sempat di ping pong oleh pihak rumah sakit untuk meminta rekam medis korban, yang katay udah di serahkan dokter itu, oeh dokter katanya sudah di serahkan orang tua korban dan lain sebagainya." Tambahnya.
Meski sudah di dapatkannya rekam medis korban dari dokter anestesy dan dokter bedah, namun di dua rekam medis itu ada kejanggalan antara hari dan tanggalnya.
" Anehnya dua rekam medis korban yang saya terima yang satu ada tanggalnya tapi yang satu kok tidak ada." Pungkasnya.
Pitono orang tua habibi juga menyayankan pihak rumah sakit yang selama ini kurang proaktif kepada pihaknya terkait meminta rekam medis korban, makanya pihaknya memilih jalur hukum dan mempercayakan kuasa hukumnya dan pihak polisi.
Di tambahkan Pitono, bahwa pada hari Rabu (12/3) sekitar pukul setengah sepuluh malam ketiga dokter dari rumah sakit juga datang ke rumahnya untuk menawarkan sejumlah uang kepadanya, karna ketiga dokter itu berpatokan pada UU 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran dan denda 100 juta ancaman hukuman tiga tahun penjara.
" Kami sudah percayakan semua masalah kasus ini ke mbak dewi dan pihak polisi, makanya ketika dokter rumah sakit nyai ageng pinatih Dr Dikky, Dr Yanwar, dan Dr Jayadi yang kemari malam datang ke rumah dan menawarkan uang tiga ratus juta, seya hanya menghormati niat baik mereka saja, dan biarlah proses hukum berjalan." Pungkas Pitono.sgg