BOJONEGORO,(metropantura.com) - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia meminta kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri untuk menggunakan Undang-undang pokok pers dalam menyeselesaikan kasus perselisihan yang disebabkan pemberitaan.
Desakan ini disampaikan AJI Indonesia menyusul statemen Pjs Kapolri, Badrodin Haiti, di sejumlah media yang menyatakan, wartawan Majalah Tempo bisa menjadi tersangka tindak pidana perbankan. Setelah adanya pelaporan dari Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) untuk majalah Tempo mengenai pemberitaan dugaan aliran dana Komjen Budi Gunawan.
AJI Indonesia menegaskan, pemberitaan majalah Tempo tentang dugaan aliran dana Komjen Budi Gunawan merupakan bentuk pemenuhan hak konstitusi warga warga negara Indonesia untuk memperoleh informasi.
Ketua Umum AJI Indonesia, Suwarjono, melalui siaran persnya yang dikirim kepada sejumlah Media, Selasa (3/3/2015), meminta kepada Badrodin untuk menjamin tidak akan mengkriminalisasi kerja pers dalam memberitakan dugaan korupsi.
“Laporan Tempo terkait rekening gendut Budi Gunawan adalah produk pers atau karya jurnalistik. Laporan Tempo harus dilihat sebagai upaya pers nasional untuk memenuhi hak konstitusional warga negara untuk memperoleh informasi, sebagaimana dijamin Pasal 28 F Undang-undang Dasar 1945,” tegas Suwarjono.
Dia menjelaskan, adanya aturan yang mewajibkan penyelenggara negara melaporkan harta kekayaan adalah bukti sistem hukum Indonesia menggolongkan informasi mengenai ini merupakan informasi publik.
“Jelas bahwa publik memiliki hak untuk mengetahui fakta berkaitan dengan harta kekayaan penyelenggara negara. Jelas pula bahwa pemberitaan Majalah Tempo merupakan bagian pemenuhan dari hak itu. Ganjil jika pemenuhan hak warga atas informasi malah dipidanakan,” tegasya.
Cara Polri mengelola berbagai persoalan terkait konflik kelembagaan antara Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin, justru mengesankan Polri resisten terhadap upaya pemberantasan korupsi. Dia mengingatkan kalau hal itu justru merugikan citra Polri dalam upaya pemberantasan korupsi.
Segala gerakan anti korupsi yang terkait dengan institusi Polri justru mendapat ancaman serius dari Polri. Termasuk Majalah Tempo yang sekarang terancam dikriminalisasi.
“Sebagai penegak hukum, Polri memiliki tanggung jawab untuk menjaga tata perundangan di Indonesia. Termasuk penempatan kasus-kasus pers untuk ditangani sesuai UU Pokok Pers,”jelasnya.
Sementara itu Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Iman D Nugroho, menyerukan kepada seluruh media di Indonesia untuk tidak gentar dengan ancaman kriminalisasi yang saat ini diancamkan kepada Tempo.
“Memberitakan kasus dugaan korupsi dengan cara-cara sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJI) adalah aktivitas yang dilindungi UU Pers, tidak ada alasan bagi pers takut,” kata Iman.
Iman meminta Polisi harus memahami fungsi pers sesuai UU Pers. Bila ada sengketa pemberitaan, hendaklnya dikembalikan lagi kepada mekanisme penyelesaian sesuai UU Pers.
“Artinya melaporkan hal itu pada Dewan Pers, dan akan diselesaikan dengan cara yang diaturUU Pers, bukan mengkriminalisasi jurnalisnya,” tegasnya.ndo