Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Laporan di Begal, Karyawan PT KAS Gelapkan Uang Untuk Foya Foya Bersama Wil

Kamis, 05 Maret 2015 | 21.18.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-03-05T14:18:31Z
GRESIK,(metropantura.com) - Polres Gresik berhasil mengungkap kasus penggelapan uang yang dilakukan seorang karyawan PT Karunia Alam Segar (KAS) Gresik, bagian bendahara di koperasi peusahaan Karyawan tersebut melakukan penggelapan uang anggota koperasi sebesar Rp 215.661.000 juta dengan modus menjadi korban pembegalan.

Kapolres Gresik AKBP E.Zulpan mengatakan, pelaku adalah FKH (33) warga Desa Abar abir Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik, Tersangka merupakan karyawan PT KAS

"Pelaku ini karyawan di PT KAS kebetulan tersangka juga bendahara di bagian koperasi karyawan yang saat itu mau di audit terkait uang koperasi, namun tersangka tiba tiba mengaku dipepet dan ditendang hingga jatuh oleh sekomplotan begal," ujar Zulpan Kapolres di Gresik, Kamis (5/3).

Zulpan menjelaskan FKH mengaku di begal kawanan perampok di Jalan Abar abir Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik. "FKH kembali ke majikannya dan mengaku mengalami perampokan, dan uang Rp 215.661.000 juta tersebut dibegal tiga orang yang menggunakan dua sepeda motor," ungkap Zulpan.

Usai mendengar pengakuan anak buahnya, Widarto pimpinan FKH melaporkan kasus ini ke Polsek Bungah, dan anggota kepolisian langsung melakukan penyidikan dan rekonstruksi.
"Ditemukan kejanggalan-kejanggalan yang diketahui penyidik saat olah gelar perkara di tempat kejadian perkara," tandas Zulpan.

Menurut Zulpan saat olah tempat kejadian perkara (TKP) ternyata banyak pengakuan FKH yang tidak sinkron dengan hasil penyidikan petugas kepolisian, seperti:
1. MS mengaku sempat dipepet dan ditendang oleh dua kendaraan perampok kemudian diancam dengan senjata tajam (celurit), namun ketika dilakukan pengecekan di TKP banyak ditemukan kejanggalan, sedangkan pakaian FKH saat kembali ke majikannya usai dirampok terlihat bersih dan tidak ada tanda-tanda seperti orang yang baru saja didorong hingga jatuh.
2. FKH juga mengaku ditendang perampok dengan kaki kanan, padahal saat rekonstruksi oleh penyidik kepolisian tidak memungkinkan bagi perampok untuk menendang dengan kaki kanan, perampok tersebut lebih mudah menggunakan kaki kiri.

"Usai penyidikan dan rekonstruksi yang dilakukan setelah kejadian FKH langsung ditetapkan sebagai tersangka," lanjut Zulpan.

Menurut Zulpan, FKH mengakui kalau uang sebesar itu untuk foya foya bersama wanita simpanannya, di antaranya membelikan kalung emas, satu set anting anting, jam tangan mewah, lemari es dua pintu, kipas angin, dan dua handphone mewah.

Pihak kepolisian dalam kasus tersebut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang sejumlah Rp 17.150.000 (tujuh belas juta, seratus lima puluh ribu rupiah), 1 buah lemari es, 1 buah kipas angin, 2 buah handphone samsung, 1 set kalung emas, 1set anting anting, dan 1 buah kipas angin.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 374 pasal 220 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara." Pungkas AKBP E.Zulpan. Kapolres Gresik.sgg
×
Berita Terbaru Update