GRESIK,(metropantura.com) - Kontroversi kasus reklamasi besar-besaran dan jual beli tanah laut di perairan Pantai Laut Dusun Cabean Desa Ngemboh Kecamatan Ujung Pangkah yang di duga di lakukan mantan Kades yang sekarang jadi pejabat negara di DPRD Kabupaten Gresik, terus bergulir di masyarakat. Salah satu (LSM) Lembaga Swadaya Masyarakat (Forkot) Forum Kota, menuding pejabat pemerintahlah yang selama ini hamba investor.
Pemerintah daerah Kabupaten Gresik dinilai tidak bisa melakukan seleksi ketat terhadap setiap investor yang mau berinvestasi di Gresik. Demikian juga dengan adanya jual beli pantai yang sebagian sudah di reklamasi di Desa Ngemboh, harus melalui kajian matang dan menyeluruh.
"Jangan sampai kajian atau rekomendasi nantinya hanya semata demi kepentingan investor," ujar Musa Ketua Forkot, Minggu (29/3).
Musa juga menambahkan, jika dalam waktu dekat ini pihak pemerintah tidak ada tindakan, maka pihaknya bersama masyarakat Desa Ngemboh dan sekitarnya akan turun ke jalan dan melaporkan kasus ini ke Polisi,
Masih menurut Musa, pemerintah dalam hal ini harus memperhatikan kepentingan rakyat kecil dan masyarakat pesisir laut yang ada di Gresik. Jika lingkungan alam rusak, maka pantai laut ikut rusak sehingga semuanya akan dirugikan.
"Ini harus di tertipkan, dan pejabat pemerintahan yang mengeluarkan bukti kepemilikan tidak sesuai prosedur dan jelas-jelas melanggar itu harus di pidanakan." Pungkas Musa Ketua Forkot.
Selain menyayangkan pantainya yang sudah jatuh ke tangan sepikulan sepikulan, sejumlah tokoh masyarakat Dusun Cabean juga menyayangkan lahan yang semestinya untuk di bangun sarana pendidikan dan rumah ibadah juga ikut terjual, bahkan sudah di miliki oleh salah satu pengusaha terkaya dari sembayat.
"Kami bersama warga ini sangat menyayangkan kejadihan ini, apa yang dilakukan oleh oknum perangkat desa, selain melakukan pengurukan pantai, lahan yang sebelumnya mau di jadikan untuk sarana pendidikanpun juga ikut terjual, dan kalau katanya di ganti itu gantinya dimana..?." Terang Afif warga Dusun Cabean.
Afif juga menambahkan, hampir sepanjang pantai Ngemboh itu sudah milik perorangan bahkan warga di luar Kabupaten Gresik juga memiliki lahan di bibir pantai tersebut.
"Ada beberapa surat yang sudah di terbitkan oleh kades yang lama maupun yang baru, dan itu sudah menjadi milik perorangan, bahkan ada sebagian pemiliknya dari luar Kabupaten Gresik." Pungkasnya.sgg
Pemerintah daerah Kabupaten Gresik dinilai tidak bisa melakukan seleksi ketat terhadap setiap investor yang mau berinvestasi di Gresik. Demikian juga dengan adanya jual beli pantai yang sebagian sudah di reklamasi di Desa Ngemboh, harus melalui kajian matang dan menyeluruh.
"Jangan sampai kajian atau rekomendasi nantinya hanya semata demi kepentingan investor," ujar Musa Ketua Forkot, Minggu (29/3).
Musa juga menambahkan, jika dalam waktu dekat ini pihak pemerintah tidak ada tindakan, maka pihaknya bersama masyarakat Desa Ngemboh dan sekitarnya akan turun ke jalan dan melaporkan kasus ini ke Polisi,
Masih menurut Musa, pemerintah dalam hal ini harus memperhatikan kepentingan rakyat kecil dan masyarakat pesisir laut yang ada di Gresik. Jika lingkungan alam rusak, maka pantai laut ikut rusak sehingga semuanya akan dirugikan.
"Ini harus di tertipkan, dan pejabat pemerintahan yang mengeluarkan bukti kepemilikan tidak sesuai prosedur dan jelas-jelas melanggar itu harus di pidanakan." Pungkas Musa Ketua Forkot.
Selain menyayangkan pantainya yang sudah jatuh ke tangan sepikulan sepikulan, sejumlah tokoh masyarakat Dusun Cabean juga menyayangkan lahan yang semestinya untuk di bangun sarana pendidikan dan rumah ibadah juga ikut terjual, bahkan sudah di miliki oleh salah satu pengusaha terkaya dari sembayat.
"Kami bersama warga ini sangat menyayangkan kejadihan ini, apa yang dilakukan oleh oknum perangkat desa, selain melakukan pengurukan pantai, lahan yang sebelumnya mau di jadikan untuk sarana pendidikanpun juga ikut terjual, dan kalau katanya di ganti itu gantinya dimana..?." Terang Afif warga Dusun Cabean.
Afif juga menambahkan, hampir sepanjang pantai Ngemboh itu sudah milik perorangan bahkan warga di luar Kabupaten Gresik juga memiliki lahan di bibir pantai tersebut.
"Ada beberapa surat yang sudah di terbitkan oleh kades yang lama maupun yang baru, dan itu sudah menjadi milik perorangan, bahkan ada sebagian pemiliknya dari luar Kabupaten Gresik." Pungkasnya.sgg