Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Masa Reses, Anggota DPR RI Di Waduli Oleh Penegak Hukum Bojonegoro

Kamis, 05 Maret 2015 | 18.13.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-03-05T11:13:16Z
BOJONEGORO,(metropantura.com) - Anggota DPR RI dari Fraksi Gerinda,Wihadi Wiyanto SH dari Komisi III yang membidangi Hukum, pada hari Rabo 4/3/15.Dalam masa reses itu dimanfaatkan oleh Wihadi untuk menampung aspirasi dari Daerah Pemilihan (Dapil). Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran penegak hukum yang ada di Bojonegoro sebagai mitra kerja.

Bertempat di ruang VIP Mapolres Bojonegoro, Rapat Dengar Pendapat tersebut bersama Kapolres Bojonegoro bersama Kapolsek sewilayah Bojonegoro,Kepala Kejaksaan Negeri,Bojonegoro,dan Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro.

Dalam keluanya Kapolres AKBP Ady Wibowo mengatakan bahwa kekurangan Personil adalah sebagai salah satu factor penghambat kinerja Kepolisian,dalam ketentuan, semestinya disetiap Desa harus ada satu personil anggota Polisi sebagai Babinkamtibmas.Namun menurut Kapolres sampai saat ini hanya ada 205 personil per Desa dari 430 Desa dan Kelurahan yang baru memiliki Babinkamtinasnya itupun anggota kami masih dibebani tugas lain selain sebagai Babinkamtinas,kata Kapolres.

“Semestinya Kabupaten seluas Bojonegoro standarnya harus mempunyai 1880 personil anggota,namun kami hanya memiliki 998 personil,ini baru separo kebutuhan personil yang tercukupi.”Ujar Kapolres yang Orang Tuanya asli Bojonegoro ini.

Sementara itu Kajari Bojonegoro hampir sama apa yang dikeluhkan oleh Kapolres. Sarana Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro kurang layak dan tidak memadai kondisinya, Kantor yang dibangun pada tahun 1974 itu sudah sangat tua dan sangat memprihatinkan.

“Kendala lain yang dihadapi Kejaksaan Negeri Bojonegoro saat ini adalah adanya sidang Tipikor yang dilaksanakan di Surabaya,ini juga menyita waktu, biaya dan keamananya,karna membawa tersangka Bojonegoro Surabaya Pulang Pergi (PP).”Ujar Kajari.

Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro Siyoto,SH,MH juga menayampaikan keluanya,terkait pasal pasal dalam Undang Undang terkait pencegahan kerusakan lingkungan hidup,dalam penyelesaian Undang Undang tersebut, hanya diberi waktu paling lama 45 hari.Hal itu menurut Siyoto suatu yang tidak mungkin dilaksanakan.

“Karena sesuai Hukum Acara, idealnya adalah 4 Bulan,untuk itu saya mohon dalam acara ini saya berharap DPR RI bisa merubah pasal ini .”Ujar Pria asli Banyuwangi ini berharap.

Lebih jauh Siyoto juga menyampaikan terkait proses Hukum tindak pidana yang dilakukan Anak Anak harus melalui Diversi sebelum diproses juga mengalami kesulitan,karena sampai saat ini sudah hampir 3 Tahun Peraturan Pemerintah (PP) belum ada,sehingga menyulitkan penyidik dan penuntut untuk melakukan Diversi.Imbuhnya.

Untuk menanggapi apa yang dikeluhkan oleh para penegak hukum di Bojonegoro itu, Wihadi sangat merespon positif.Menurut Politisi yang berangkat dari Daerah Pemilihan Bojonegoro dan Tuban itu akan membawa persoalan ini ke Komisi III DPR RI yang membidangi hukum.

“Dalam Rapat Dengar Pendapat ini akan saya sampaikan kepada Kapolri,Kejaksaan Agung dan Makamah Agung,sebagai mitra kerja. Apa yang dikeluhkan oleh Bapak Bapak selama ini yang terjadi di Bojonegoro.Saya mengucapkan terima kasih sekali atas masukanya”Ujar Pria asli Bojonegoro itu.ndo
×
Berita Terbaru Update