BOJONEGORO,(metropantura.com) - Menjamurnya tempat tempat hiburan yang selama ini ada di Bojonegoro mengundang reaksi dari para wakil Rakyat DPRD Bojonegoro, Jawa Timur,khususnya Komisi A telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pariwisata. Salah satu inisiatif untuk membuat payung hukum tersebut, seiring menggeliatnya industrialisasi minyak dan gas bumi (Migas).
Industri Migas di Bumi Angling Dharma mengundang banyak pendatang yang bekerja di proyek migas. Mereka diperkirakan membutuhkan hiburan, seperti tempat karaoke.
Selain itu, regulasi tersebut untuk menata keberadaan tempat karaoke berkedok café. Sekaligus adanya usaha restoran yang saat ini mulai menjamur, di wilayah yang menurut banyak cerita merupakan aset negara di bidang energi.
"Sehingga perlu adanya regulasi yang mengaturnya. Agar keberadaan tempat hiburan itu bisa terkelola dengan baik dan mendapatkan PAD, " kata salah satu anggota Komisi A dan juga sebagai Sekretaris Komisi, Doni Bayu Kurniawan.
Dia mengungkapkan, selama ini banyak pekerja Migas yang terbiasa dengan tempat hiburan malam. Namun, karena di Bojonegoro belum ada tempat hiburan malam, mereka mengunjungi tempat-tempat hiburan itu di luar kota seperti Blora, Tuban, atau bahkan ke Surabaya.bahkan sampai ke Ibu Kota
"Kondisi ini menjadi salah satu incaran investor untuk membuka tempat hiburan sendiri, meskipun dengan menggunakan ijin Cafe dan Restoran. Karena disini belum ada Perda yang mengaturnya, dan juga penting bagi Masyarakat di Bojonegoro sebagai lapangan pekerjaan bila payung hukum sudah jelas," ujar Doni yang juga baru terpilih sebagai Sekretaris PDIP Bojonegoro yang kedua kalinya itu ndo