GRESIK,(metropantura.com) - Jajaran Kepolisian air Polres Gresik berhasil menggagalkan penyelundupan 247 ekor burung berbagai jenis, dan 2 ekor ayam, yang di di muat dalam kapal barang bersama ribuan ton tepung tapioka dari Bangkok Thailand. Senin (30/3)
Kapolres Gresik AKBP. E.Zupan saat dikonfirmasi, mengatakan, penangkapan satu unit Kapal barang bermuatan tepung tapioka dan 247 ekor burung berbagai jenis yang sudah di kemas dalam sangkar dilakukan di perairan karang jamuan Gresik. Karena tidak memiliki dokumen yang sah, Polair menggiring kapal tersebut ke Sandaran kapal Polair Polres Gresik.
Dua puluh orang (ABK) Awak Buah Kapal yang diamankan polisi dalam kejadian ini, termasuk 200 ekor burung berbagai jenis, dan 47 burung sudah mati, namun polisi akan menyelidiki kasus tersebut agar dapat meminimalisir kasus penyelundupan.
"Selain 20 ABK kita juga mengamankan 247 ekor burung, 200 ekor masih hidup, 47 ekor sudah mati, dan 2 ekor ayam. 200 ekor burung diantaranya, kacer, murai, nuri dan lain lain." Ujarnya.
Zulpan menjelaskan, upaya penyelundupan ini juga telah melanggar Undang-undang RI Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman paling lama tiga tahun penjara dan denda paling banyak Rp150 juta.sgg