GRESIK,(metropantura.com) - Jajaran Kopolisian reskrim Polres Gresik mulai menindak lanjuti laporan Pitono ayah Habibi atas dugaan mal praktik yang di lakukan oleh rumah sakit ibu dan anak (RSIA) Nyai ageng pinatih. Saat ini satuan reskrim memulai babak baru penyelidikan pengumpulan data diantaranya sita dukumen rekam medis, meski hari pertama yang di lakukan petugas belum membuahkan hasil. Selasa (10/3)
"Kalau kemarin pihak petugas kami hanya mengantarkan surat untuk meminta hasil dari pada rekam medis tersebut, namun karna pihak menejement rumah sakit tidak ada di tempat kami di jadwalkan hari ini (kemarin)." Ujar Kasat Reskrim Polres Gresik Iwan Hari Purwanto.
Iwan juga menambahkan, pihaknya hari ini segera meakukan pemanggilan pihak Dinas kesehatan untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut, namun pihaknya belum bisa menjabarkan secara rinci hasilnya karna masih menunggu pemeriksaan besok dan hari ini di buatkan surat pemanggilan.
"Hari ini kami rencana melakukan pemeriksaan terhadap salah satu pejabat Dinkes, namun kita masih buatkan prosedur surat pemanggilannya untuk di mintai keterangan terkait rumah sakit nyai ageng pinatih. Kalau untuk hasil masih menunggu penyidik, kalau terkait menejemen yang belum bisa kita temui, kita akan terus proses sesuai mekanisme prosedur undang undang yang ada." Pungkasnya
Sementara itu untuk kasus dugaan mal praktik polisi akan mengenakan pasal 360 ayat 1 dan 361 KUHP pasal 75 ayat 1 pasal 76 pasal 80 UU nomer 29 tahun 2014 tentang praktik kedoteran.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik, Dr Soegeng ketika di konfirmasi terkait tersebut melaluhi selulernya pihak membantah belum mengetahui, dan berlangsung menutup telponnya dengan membalas melalui pesan singkatnya," Maaf masih doa di resepsi HUT pemda." Balasnya.sgg