Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Puluhan PSK dan Ratusan Botol Miras di Amankan Sat PP

Jumat, 06 Maret 2015 | 19.06.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-03-06T12:06:09Z
GRESIK,(metropantura.com) - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Gresik dalam razia kali ini berhasil mengamankan ratusan botol miras dan puluhan pramusaji warung tanpa identitas diri yang di duga nyambi pekekerja sek komersial (PSK).

Ratusan botol miras berbagai jenis itu di dapatkan dari tempat-tempat yang berkedok warung kopi di wilayah kecamatan di Kabupaten Gresik.

Tempat-tempat maksiat itu di antaranya, di Desa Betiring Kecamatan Cerme, Desa Bringkang, Laban, Domas, ketiganya di Kecamatan Menganti. Kemudian, di sepanjang jalan Raya Duduksampeyan, pujasera GKB (Gresik Kota Baru), jalan Siti Fatimah Binti Maimun, jalan Noto Prayitno dan Desa Roomo Kecamatan Manyar.

Seperti razia sebelumnya, dari para pelaku pelanggar Perda (peraturan daerah) itu kemudian dilakukan pendataan. Mereka menjalani pemeriksaan dan pembinaan selama 24 jam. Namun, bagi mereka terbukti sebagai PSK kemudian dikirim ke PN (Pengadilan Negeri) Gresik untuk jalani sidang tipiring (tindak pidana ringan). " Pelaku pelanggar Perda sudah kami limpahkan ke PN untuk sidang tipiring, " kata Kasi Ops Satpol PP, Agung Endro, Kamis (5/3).

Menurut Agung, dari puluhan PSK dan penjaga kafe, kebanyakan adalah wajah baru. Sisanya, wajah lama. Artinya, mereka sebelumnya pernah terkena razia oleh Satpol PP. Karena itu, Satpol PP merasa dalam razia kali ini petugas kembali dibuat kucing-kucingan oleh para pelaku.

Sebab, para pelanggar Perda itu tidak ada kapok-kapoknya lakukan aktivitas ilegal meski sebelumnya setelah tertangkap berjanji tidak akan mengulangi lagi. " Satpol PP tidak akan gerah lakukan razia di tempat mangkal warung remang-remang, meski Satpol PP menyadari sering dibuat kucing-kucingan oleh para PSK ilegal, " jelas Agung.

Agung mengaku bersyukur, dari PSK yang berkali-kali terkena razia akhirnya kapok. Terbukti setelah mereka tertangkap berkali-kali dan dikirim ke panti rehabilitasi, mereka tidak nampak lagi beroperasi di Gresik. " Para pelanggar Perda Nomor 25 tahun 2004, tentang ketertiban umum dan Perda Nomor 07 tahun 2002, yang diperbarui dengan Perda Nomor 22 tahun 2004, tentang pelacuran dan perbuatan cabul dan Perda Nomor 15 tahun 2002, tentang miras semuanya kami proses sesuai aturan yang berlaku, " pungkas Agung.sgg
×
Berita Terbaru Update