×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Rapat Koordinasi Akhirnya Dapat Di Sepakati Terkait Sumur Tua

Kamis, 05 Maret 2015 | 18.16.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-03-05T11:16:43Z
BOJONEGORO,(metropantura.com) - Tentang carut marut di sumur tua akhirnya membuahkan kesepakatan bersama. Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Bupati Bojonegoro Suyoto, Ketua DPRD Mitroatin, Wakapolres Bojonegoro Kompol Ikhwanuddin, Ditjen Migas Kementrian ESDM M Indarto Wibowo, Pertamina EP Heri Budiarso, Adm Perhutani Parengan Daniel Budi Cahyono, Adm Perhutani Cepu Lilik Suroso, Pertamina EP Asset IV, Wresniwiro. Kesepakatan tersebut dilakukan di rumah Dinas Bupati, Kamis (5/3/2015).

Kepala Dinas ESDM, Agus Suprianto mengatakan isi dari kesepakatan tersebut diantaranya semua pihak telah memahami berbagai masalah yang timbul pada Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua, permasalahan tersebut antara lain adanya perusakan hutan akibat penambangan minyak bumi pada sumur ilegal.

Masalah lain yang terurai dalam pertemuan tersebut lanjut Agus Suprianto, adanya pencemaran lingkungan yang dapat mengakibatkan kerusakan ekosistem dan adanya penggunaan kawasan hutan secara melanggar hukum .

“Selain itu, adanya ilegal mining dengan pemboran baru dan/atau pendalaman sumur yang dilakukan oleh KUD Usaha Jaya Bersama, KUD Sumber Pangan dan KUD Karya Sejahtera serta penambang liar,” tukasnya.

Masalah lain lanjut mantan Kepala Inspektorat ini yakni, adanya kegiatan pengolahan atau penyulingan minyak mentah yang dilakukan oleh masyarakat penambang. point selanjutnya, adanya kegiatan penjualan minyak (tidak diserahkan kepada Pertamina EP), sehingga terjadi pelanggaran peraturan perundang-undangan.

Pria humoris itu juga menyatakan, poin masalah di dalam kesepakatan yang lain adalah adanya konflik sosial antara masyarakat dengan pemegang perjanjian ijin produksi atau dengan pemegang KSO.

“Ada juga terabaikannya keselamatan karena tidak menerapkan kaidah penambangan yang sesuai dengan standart keselamatan, serta adanya pelanggaran perijinan terkait pengelolaan sumur ilegal dan kurangnya pengawasan dan pengendalian dari pemangku kepentingan,” lanjutnya.

Dia melanjutkan, dengan masalah tersebut, kesepakatan langkah-langkah yang diambil dari permasalahan diatas antara lain membentuk tim guna merumuskan adanya pelanggaran dan upaya penyelesaiannya.

“Sesuai perjanjian antara Pertamina EP dengan KUD dalam pengelolaan sumur tua di wilayah Kabupaten Bojonegoro yang mengakibatkan adanya berbagai permasalahan, agar dilakukan pemutusan perjanjian,” tandas Agus.

Dia menyampaikan, langkah selanjutnya adalah mendukung penuh pelaksanaan tata kelola Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua di Kabupaten Bojonegoro. Melakukan langkah – langkah proaktif sinergis dan saling terbuka untuk menyelesaikan berbagai masalah yang timbul demi tercapainya tata kelola Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur tua yang baik dan benar.

“Selain itu juga meningkatkan intensitas komunikasi dan saling memahami dan fokus pada penyelesaian masalah dan melakukan penegakan hukum dalam merespon indikasi pelanggaran perundang-undangan,” pungkasnya. ndo
×
Berita Terbaru Update