GRESIK,(metropantura.com) - Tim khusus (timsus) kejaksaan negeri Gresik, menggeledah kantor dinas pendidikan Kabupaten Gresik, untuk mencari barang bukti terkait kasus kasus dugaan koropsi dalam pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Dugaan koropsi alat penunjang pendidikan sekolah dasar ini mengakibatkan kerugian negara hingga satu milyar lebih. Rabu (11/3).
Sekitar sepuluh anggota tim khusus dari kejaksaan negeri (Kejari) Gresik yang dipimpin. Langsung Kasi Pidana Khusus (Pinsus), Wahyudiono, langsung langsung masuk kedalam kantor dinas pendidikan kabupaten Gresik di Jalan Arif Rahman Hakim. Mereka kemudian menggeledah sejumlah ruangan diantaranya, ruangan Kepala bagian Diknas dan ruangan bagian umum, serta ruangan Kepala Dinas Pendidikan Gresik.
Dalam penggeledahan kali ini, tim khusus kejari Gresik mencari data data dan barang bukti di ruangan kepala bagian pendidikan Dasar dan Menengah, Nur Iman, yang di duga bertanggung jawab atas programpengadaan alat TIK untuk 34 sekolah dasar negeri dan swasta yang tersebar di Kabupaten Gresik.
Kepala seksi (Kasi) pidana khusus kejaksaan negeri gresik, Wahyudiono, mengatakan," Dalam penggeledahan tersebut petugas mengamankan sejumlah berkas untuk mencari barang bukti terkait dugaan korupsi dana TIK sebesar satu milyar." Ujarnya.
Wahyudiono juga menambahkan, pasca penggeledahan kali ini, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka tambahan." Sebelumya kejari telah menetapkan Elly Sundari, rekanan pengadaan alat sebagai tersangka dalam kasus TIK." Pungkasnya.
Kasus dugaan korupsi dana bantuan dari kementrian pendidikan dasar dan menengah. Kemendikdasmen dan kemenpora, senilai 1,8 milyar ini bermula dari program pengadaan alat TIK untuk 34 sekolah dasar negeri dan swasta. Masing masing mendapatkankucuran dana APBD 2014 sebesar 54 juta rupiah.
Dana tersebut kemudian di gunakan untuk pengadaan alat informasi penunjang pendidikan sekolah dasar, berupa 4 unit laptop, 2 unit proyektor, 2 unit printer, 2 unit LCD, 3 wifi mobile dan 4 unit speker aktif, yang bekerja sama dengan pihak ketiga, yaitu Elly Sundari warga Gresik.
Kemudian Elly menggunakan CV milik orang lain, diantaranya CV BR, CV AD, CV SR, dan CV SB, serta membuat laporan dengan memalsukan laporan biaya pengadaan alat TIK melalui ke empat CV tersebuat. Elly kemudian memberikan komisi. Ke pemilik CV masing-masing sebesar sepuluh persen.sgg