GRESIK,(metropantura.com) - Bisnis mengkavling kavling pantai laut di Kecamatan Ujungpangkah yang dilakukan oleh sejumlah oknum pengusaha secara liar, sehingga membuat ribuan hektar pantai di pesisir Gresik utara tersebut habis, di duga sudah berjalan sistemik tersetruktur dan masif, yang dilakukan oleh sejumlah oknom perangkat desa Pangkah Wetan mulai mendapatkan reaksi warga Ujungpangkah.
Kejadian tersebut sekarang menjadi bahan pembicaraan para tokoh masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Ujung Pangkah. Salah satunya mantan (Kades) Kepala Desa di Ujung pakah yang sudah berpesan tidak mau namanya di korankan. Pasalnya mereka menuding perangkat desa pangkah wetan telah jelas-jelas melanggar (UU) undang-undang kalau memang itu betul di lakukan.
"Itu sudah melanggar (UU) undang-undang apa yang mereka lakukan itu sudah di katagorikan memperkaya diri sendiri atas nama warga dengan memetak metak pantai laut dengan mengambil keuntungan." Ujarnya.
Mereka juga menambahkan, bukankah dalam persoalan ini sudah di atur dalam UU Nomor 5 tahun 1960, tentang pokok-pokok agraria sudah jelas, bahwa seseorang itu bisa mengajukan permintaan kepemilikan lahan yang sudak ditempati atau dikelola selama 20 tahun, di mana tanah negara itu bisa di gunakan warga, itupun ada ketentuan tidak semua warga boleh memilikinya.
" tapi kalau hanya membuat cara seperti itu misal, warga di mintai data subyektif, dan di buatkanlah segel setelah itu di jual terus bagi-bagi hasil antara pemilik, pembuat dan perangkat, itu tidak boleh dan itu sudah masuk pidana masyarakat berhak lapor polisi." Katanya
Karena itu, kata dia, menurut UU lenderfom. warga beleh memimiliki maksimal hanya 6 H, dan yang boleh memiliki lebih dari 6 H, itu adalah PT, tapi itupun hanya Hak Guna Bangunan (HGB) dan setelah itu apa bila PT sudah tidak menggunakan lahan tersebut wajib di kembalikan ke negara dan tidak boleh di perjual belikan.
"Tidak seperti itu, sekarang pemiliknya malah orang dari luar daerah itu namanya kalau dalam undang-undang absente, gak boleh itu." Pungkasnya.
Hal serupa juga di katakan Camat Ujung Pangkah Choirul Anam, ketika di konfermasi terkait carut marutnya pantai laut yang sekarang sudah banyak yang jatuh ke tangan sepikulan, pihaknya mengaku masih mengumpulkan data tentang kebenaranya.
"Kita masih mengumpulkan data-data kebenaranya, termasuk memintai keterangan dari sejumlah tokoh masarakat, kalau memang terbukti ya itu resiko mereka, kalau yang terkait beberapa stap pemerintahan desa yang di berangkatkan ke malasiya dalam rangka nglencer pada hari dan jam kerja, saya sendiri malah gak tau, mereka saja gak ada ijin ke saya." Ujarnya.sgg
Kejadian tersebut sekarang menjadi bahan pembicaraan para tokoh masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Ujung Pangkah. Salah satunya mantan (Kades) Kepala Desa di Ujung pakah yang sudah berpesan tidak mau namanya di korankan. Pasalnya mereka menuding perangkat desa pangkah wetan telah jelas-jelas melanggar (UU) undang-undang kalau memang itu betul di lakukan.
"Itu sudah melanggar (UU) undang-undang apa yang mereka lakukan itu sudah di katagorikan memperkaya diri sendiri atas nama warga dengan memetak metak pantai laut dengan mengambil keuntungan." Ujarnya.
Mereka juga menambahkan, bukankah dalam persoalan ini sudah di atur dalam UU Nomor 5 tahun 1960, tentang pokok-pokok agraria sudah jelas, bahwa seseorang itu bisa mengajukan permintaan kepemilikan lahan yang sudak ditempati atau dikelola selama 20 tahun, di mana tanah negara itu bisa di gunakan warga, itupun ada ketentuan tidak semua warga boleh memilikinya.
" tapi kalau hanya membuat cara seperti itu misal, warga di mintai data subyektif, dan di buatkanlah segel setelah itu di jual terus bagi-bagi hasil antara pemilik, pembuat dan perangkat, itu tidak boleh dan itu sudah masuk pidana masyarakat berhak lapor polisi." Katanya
Karena itu, kata dia, menurut UU lenderfom. warga beleh memimiliki maksimal hanya 6 H, dan yang boleh memiliki lebih dari 6 H, itu adalah PT, tapi itupun hanya Hak Guna Bangunan (HGB) dan setelah itu apa bila PT sudah tidak menggunakan lahan tersebut wajib di kembalikan ke negara dan tidak boleh di perjual belikan.
"Tidak seperti itu, sekarang pemiliknya malah orang dari luar daerah itu namanya kalau dalam undang-undang absente, gak boleh itu." Pungkasnya.
Hal serupa juga di katakan Camat Ujung Pangkah Choirul Anam, ketika di konfermasi terkait carut marutnya pantai laut yang sekarang sudah banyak yang jatuh ke tangan sepikulan, pihaknya mengaku masih mengumpulkan data tentang kebenaranya.
"Kita masih mengumpulkan data-data kebenaranya, termasuk memintai keterangan dari sejumlah tokoh masarakat, kalau memang terbukti ya itu resiko mereka, kalau yang terkait beberapa stap pemerintahan desa yang di berangkatkan ke malasiya dalam rangka nglencer pada hari dan jam kerja, saya sendiri malah gak tau, mereka saja gak ada ijin ke saya." Ujarnya.sgg