Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Warga Persoalkan Jual Beli Tanah Dan Reklamasi Pantai Ngemboh

Selasa, 24 Maret 2015 | 19.22.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-03-24T12:22:03Z
GRESIK,(metropantura.com) - Kasus jual beli pantai dengan cara di kapling di Desa Ngemboh selain merusak ekosistem dan terumbu karang, dampak kerusakan lingkungan akibat aktifitas tersebut mulai mengusik ketenangan para tokoh masyarakat. Diantaranya warga Dusun Cabean Desa Ngemboh Kecamatan Ujungpankah. Mereka tidak ingin adanya ulah oknum perangkat desa yang mengkapling -kapling pantai kemudian dijual kepada para pengusaha dengan cara melanggar UU Undang-Undang akan mengkibatkan citra desa maupun kecamatan mereka tercoreng, maka dari itu kalau tidak segera di hentikan warga sepakat melaporkan ke polisi, tentang kerusakan lingkungan.

Selain itu warga juga berencana menayakan lahan yang dulunya di peruntukan sarana pendidikan dan tempat ibadah yang kini di duga sudah jatuh ketangan pengusaha asal sembayat itu.

"Dulu lahan yang seharusnya untuk sarana pendidikan agama itu sekarang sudah menjadi milik orang salah satunya pengusaha asal sembayat." Ujar tokoh masyarakat juga seorang pengajar yang sudah wanti wanti namanya jangan di tulis.

Mereka menjelaskan, saat ini warga Dusun Cabean bertekat mempertanyakan masalah tersebut kepada pemerintahan desa, Kades Ngemboh.

" Kita bersama warga bertekat akan mempertayakan kepada Kades Ngemboh, terkait tanah yang dulunya sudah di serahkan ke desa untuk sarana pendidikan dan tempat ibadah itu sekarang gimana dan bagaimana." Ujarnya.

Mereka juga menceritakan awal lahan itu di berikan oleh pak camat ke warga untuk sarana pendidikan dan tempat ibadah." waktu itu pak camat sudah menyerahkan lahan itu di hadapan warga dan berpesan silahkan lahan ini di gunakan untuk sarana pendidikan dan tempat ibadah, jangan di buat rebutan." Ujar tokoh masyarakat menirukan pesan pak camat.

Ia menambahkan, " Tapi faktanya lain dengan apa yang di amanahkan pak Camat kepada warga pada saat itu," tambahnya.

Dengan nilai ekonomis pantai dan laut yang tinggi, di tambah nilai investasi yang besar, membuat banyak pihak gelap mata. Berbagai modus dilakukan oleh mafia tanah untuk menguasai laut dan kemudian di jual ke investor. Salah satunya dengan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang di duga bekerjasama dengan oknum di pemerintahan Desa Ngemboh maupun Kecamatan.

Fakta itu terungkap saat awak media melakukan investigasi ke lapangan dengan menemukan data kepemilikan sebagai berikut, Nomor SPPT 0310 dengan luas 10.000 M2 tertanda Kades Ngemboh Taufiqul Umam pada tanggal 01 Nopember 2011, Nomor SPPT 0301 dengan luas 10.000 M2 tertanda Kades Ngemboh Taufiqul Umam pada tanggal 01 Nopember 2011. Nomer SPPT 0205 dengan luas 205 M2 tertanda Kades Ngemboh Ana Mukhlisa pada tanggal 10 Juni 2013. Nomor SPPT 0206 dengan luas 289 M2 tertanda Kades Ngemboh Ana Mukhlisa pada tanggal 10 Juni 2013.

Karena itu, kata warga bersepakat untuk bersama sama mempertanyakan masalah ini ke pemerintahan Desa Ngemboh.

" Pertama kita akan pertanyakan ke pak modin Sartamat, minimal dia paham atas permasalahan tanah yang semula untuk sarana pendidikan dan tempat ibadah yang sudah terjual itu, dan menindak lanjuti ke Kepala Desa, tapi kalau memang tidak ada titik temu ya kita akan melakukan upaya proses hukum demi kepentingan bersama." Pungkasnya. sgg
×
Berita Terbaru Update